SEKILASBANTEN.COM, TANGGERANG SELATAN- Tim Satgas Pemburu Covid-19 dari jajaran Sat Sabhara Polres Tangsel bersama Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel memberikan hukuman sanksi sosial kepada belasan orang, berupa ziarah kubur pemakaman covid di TPU Jombang.
Hukuman itu diberlakukan untuk 18 warga saat di luar rumah terjaring razia masker PPKM di wilayah Jalan Aria Putera Kelurahan Jombang, Ciputat, Senin (18/1/2021).
“Jumlahnya kurang dari 20 pelanggar ini kita bawa ke TPU Jombang untuk ziarah, dan sesuai arahan dari Wakil Walikota,” terang Yanto koordinator bidang Gakumda Satpol PP Tangsel.
Maksud dan tujuan hukuman berupa ziarah ini agar pelanggar melihat secara langsung ratusan makam itu meninggal karena covid.
“Harapan kita, pelanggar menyadari pentingnya masker di masa pandemi yang hingga kini masih sangat tinggi. Jadi biar mereka pada sadar pentingnya masker, serta merenungkan diri di pemakaman ini,” imbuhnya.
Sementara, Akp Ii Sutasman Kasat Sabhara Polres Tangsel mengatakan bahwa pemberlakuan hukuman ziarah di TPU Jombang ini dinilai lebih efektif agar masyarakat sadar.
Hukuman ziarah berlangsung selama satu jam, biar yang pelanggar jera dan kapok.
“Yang bersangkutan biar menganggap ini tidak bohong bahwa covid itu ada, dan kita yakinkan itu,” katanya. (*/Viv)