Home / BANTEN

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Terkait Penataan Infrastruktur Jaringan Internet, Komisi I Tegaskan Sudah Sesuai Regulasi

Foto: H. Junadi, Ketua Komisi l DPRD Kota Tangerang.

Foto: H. Junadi, Ketua Komisi l DPRD Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Komisi I DPRD Kota Tangerang menyoroti persoalan semrawutnya pemasangan kabel provider serta status perizinan jaringan internet udara yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Kota Tangerang. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/5/26).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, perlunya penataan jaringan internet secara lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas semakin maraknya pemasangan jaringan internet melalui udara menggunakan tiang yang dinilai mengganggu estetika kota dan menimbulkan persoalan tata ruang.

“Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” ujar Junadi.

Baca Juga  Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi

Ia menjelaskan, selama ini perizinan pemasangan jaringan udara tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun pada praktiknya, masih ditemukan pemasangan jaringan yang dilakukan melalui persetujuan tingkat RT/RW.

Karena itu, Komisi I meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas melalui sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat kewilayahan. Junadi menekankan perlunya surat edaran atau instruksi resmi kepada camat dan lurah agar tidak lagi ada pemberian izin pemasangan kabel internet udara melalui RT/RW.

“Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara,” tegasnya.

Terkait jaringan udara yang sudah terpasang, Komisi I memahami bahwa pencabutan secara langsung belum memungkinkan karena menyangkut kebutuhan layanan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyiapkan solusi regulatif melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga  Pemprov Banten Raih Anugerah Garda Nasional Bumi dan Bencana Award 2022

“Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua, sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat sebagai bentuk dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah,” jelasnya.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, dan dihadiri Anggota Komisi I Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, serta Kholilah. Turut hadir jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Decky Priambodo Koesrindartono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Aa Chaerul Syamsudin, perwakilan Forum Camat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (Red)

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Sambut Malam Pergantian Tahun Baru, Ribuan Warga Pandeglang Padati Pantai Carita

BANTEN

Didaulat sebagai Narsum HTBS, Dr. Nurdin : Peran Kader, Ransel, Asmara, PPM, Bukti Atensi Pemkot Cegah TBC

Kabupaten Serang

Peringatan Hari Pahlawan ke-78, Polres Serang Gelar Upacara di Lapangan Hijau Mapolres

BANTEN

Bidang Hukum Polda Banten Menangkan Praperadilan Dalam Perkara SP3 yang Dikeluarkan Polres Serang

BANTEN

Pegawai Pemprov Banten dan Instansi Vertikal Segera Divaksin

BANTEN

Dialog BNPT, Wagub: Masyarakat Harus Terus Diberi Pemahaman

BANTEN

Diduga Tercemar Limbah, Air Laut Sepanjang Pantai Tj Kait Berwarna Hitam Pekat dan Bau

BANTEN

PSBB ke VI, Gubernur Banten Pinta Bupati dan Walikota Konsisten