Home / NASIONAL

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:48 WIB

Terkait Sertifikat di Laut, Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang

Foto: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang.

Foto: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Beredar keterangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang mengatakan jumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Bukan hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan saja yang disebutkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, melainkan ada juga Sertifikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.

Dari Banyaknya sertifikat yang muncul di atas laut Kabupaten Tangerang menjadi sorotan ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) Taher Jalalulael yang mengatakan bahwa pemerintah pusat harus melakukan tindakan tegas kepada oknum mafia tanah maupun oknum pejabat daerah yang nakal sebagai efek jera agar Negara tidak lagi dirugikan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Pemkot Awasi Orang Asing Melalui Timpora

“Pemerintah Pusat harus bertindak tegas kepada oknum pejabat daerah yang nakal maupun oknum mafia tanah, jika hal ini di biarkan, saya khawatir akan bermunculan kasus-kasus lain yang merugikan negara maupun masyarakat sekitar,” tegas Taher Jalalulael kepada awak media, Rabu, (22/1/2025).

Ia, Taher Jalalulael juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena sertifikat yang muncul itu sudah jelas pemiliknya dan di duga ada juga yang bermasalah dalam proses penerbitannya yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan awal tanah tersebut.

Baca Juga  Bersiaplah! Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kementerian PANRB Akan Dimulai 26 September 2021

“Sertifikat itu kan sudah ada, nama pemiliknya pun sudah jelas tertera, harusnya aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala desa yang berada di kawasan pembangunan pagar laut dan harus memanggil ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang untuk meminta keterangan lebih lanjut,”tutup Taher Jalalulael. (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pers Berperan Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

NASIONAL

Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

NASIONAL

Trafo Listrik Pondok Pucung Terbakar Dan Menjalar Ke Kabel Lain

NASIONAL

Kolaborasi dan Sinergi OPD, Kunci Implementasi SAKIP dan RB

NASIONAL

Sebanyak 24 Instansi Pemerintah Jadi Pilot Project

NASIONAL

Ketum SMSI Temui Ketua MPR RI Bahas Ultah Pada Maret Mendatang

NASIONAL

Dukungan Mengalir, Hendry Ch Bangun Resmi Daftar di Kongres Persatuan PWI 2025