SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Memasuki Minggu kedua Bulan Ramadan 1445 H, Tempat Hiburan Malam (THM) kembali beroperasi. Salah satunya Barack KTV, Bar and Kitchen dan Vote Brasserie & Lounge.
THM yang terletak di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu mengabaikan surat edaran (SE) Pj Bupati Tangerang, Andi Ony.
Diketahui surat nomor 2 Tahun 2024, adalah mengatur tentang Jam Operasional Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 dan telah disosialisasikan oleh Pemkab Tangerang.
Menurut salah seorang pengunjung yang disamarkan namanya mengatakan, selain tetap beroperasi seperti biasa, THM Barack dan Vote juga masih menawarkan minuman beralkohol yang diduga belum mengantongi izin dari Bea Cukai.
“Itu Barack buka seperti biasa, ada cewek pemandu lagunya Kita juga ditawarkan minuman alkoholnya, Vote juga buka kok”, ujar pria yang mengaku sempat datang kedua tempat tersebut,Sabtu (30/3/2024).
Bukan cuma itu, THM tersebut juga diduga beroperasi melewati jam operasional dan seolah biasa saja.
“Bisa buka sampai jam tiga pagi, mereka seolah biasa saja dan sepertinya sudah ada koordinasi dengan pihak berwenang,”katanya menduga.
Sementara dalam SE PJ Bupati Tangerang nomor 2, diketahui dalam poin 2 menyatakan selama Bulan Ramadan, Jasa Usaha Hiburan Umum berupa Karaoke dan Bar ditutup sementara dimulai 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024. Jika masih membandel dan tetap buka maka Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Terkait informasi tersebut, pihak menejemen THM Barack dan Vote belum bisa dimintain keterangan. (red)