Home / Kota Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 14:55 WIB

Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Pimpin Apel Pagi.

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Pimpin Apel Pagi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kota Tangerang.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Penerbitan surat edaran ini juga menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan pasca doa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tangerang.

“Melalui surat edaran ini, seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” ujar Wali Kota, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Buntut Aksi Kesbangpol, ForTang Desak DRPD Kota Tangerang Gunakan Hak Interpelasi

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya aparatur pemerintah diminta mengoptimalkan pelayanan publik dan mengurangi kegiatan seremonial untuk fokus pada aktivitas kemasyarakatan.

Camat dan lurah diminta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, dan unsur terkait dalam menjaga stabilitas wilayah. Satpol PP bersama perangkat wilayah diminta mengoptimalkan peran Satlinmas dan memperkuat kegiatan Siskamling.

Patroli rutin di titik-titik strategis dan kawasan rawan keramaian ditingkatkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta melakukan sosialisasi yang menyejukkan serta menangkal penyebaran berita bohong (hoaks).

Lembaga pendidikan diminta mengedukasi pelajar dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan.

Baca Juga  Terima Penghargaan dari KPK, Sachrudin; Terus Jaga Integritas dan Kualitas Pelayanan

Selain itu, Sachrudin  mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta aktif menjaga keamanan lingkungan. Wali Kota Tangerang juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan.

“Sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Melalui surat edaran ini, Sachrudin berharap Pemkot Tangerang berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan kondusif.

“Saya berharap dengan kolaborasi bersama kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang semakin kondusif,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Pantau Langsung Pelaksanaan Tes GeNose di Pasar Anyar

Kota Tangerang

Fasilitasi CKG Insan Pers, Sachrudin: Garda Informasi Harus Sehat Lahir Batin

Kota Tangerang

Momen Ramadhan, Geralldin Kota Tangerang Bagikan 300 Box Takjil Gratis ke Masyarakat

Kota Tangerang

Perkuat Silaturahmi, Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Halal Bihalal di Kosambi Tangerang

Kota Tangerang

Mendagri Apresiasi Program – Program Penanganan Covid-19 Yang Dijalankan Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Usulan Pengeluaran Dana Rp 465 Juta Itu Erwin Bukan Dari Terdakwa

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Tangerang Awasi Proyek PT Cipta Dimensi Baja Nusantara

Kota Tangerang

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII