Home / Kota Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 14:55 WIB

Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Pimpin Apel Pagi.

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin Saat Pimpin Apel Pagi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kota Tangerang.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Penerbitan surat edaran ini juga menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan pasca doa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tangerang.

“Melalui surat edaran ini, seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” ujar Wali Kota, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Tutup Festival Al-A'zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya aparatur pemerintah diminta mengoptimalkan pelayanan publik dan mengurangi kegiatan seremonial untuk fokus pada aktivitas kemasyarakatan.

Camat dan lurah diminta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, dan unsur terkait dalam menjaga stabilitas wilayah. Satpol PP bersama perangkat wilayah diminta mengoptimalkan peran Satlinmas dan memperkuat kegiatan Siskamling.

Patroli rutin di titik-titik strategis dan kawasan rawan keramaian ditingkatkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta melakukan sosialisasi yang menyejukkan serta menangkal penyebaran berita bohong (hoaks).

Lembaga pendidikan diminta mengedukasi pelajar dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan.

Baca Juga  PWI Kota Tangerang Taat Hasil Keputusan KLB

Selain itu, Sachrudin  mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta aktif menjaga keamanan lingkungan. Wali Kota Tangerang juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan.

“Sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Melalui surat edaran ini, Sachrudin berharap Pemkot Tangerang berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan kondusif.

“Saya berharap dengan kolaborasi bersama kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang semakin kondusif,” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dinsos Kota Tangerang Bekali 174 Mahasiswa Penerima Bansos Biaya Pendidikan Tahun 2026

Kota Tangerang

Peringatan Idul Adha 2023, Forwat Kembali Potong dan Salurkan Daging Kurban

Kota Tangerang

Lepas Kirab Budaya OKP, Sachrudin Pesan Jaga Kebersamaan 

Kota Tangerang

Besok Perdana Masuk Sekolah, Walikota Bolehkan Pegawainya Antar Putra-Putrinya

Kota Tangerang

Sachrudin Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda Perubahan TA 2023

Kota Tangerang

Masuki Caturwulan III, Dr. Nurdin Minta ASN Tancap Gas Tingkatkan Kwalitas Pelayanan

Kota Tangerang

Walikota Tangerang Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Alun-alun Ahmad Yani

Kota Tangerang

Tahun 2021, Dinas PUPR Pemkot Tangerang Anggarkan 6,4 Milyar Bangun Jalan Taman Royal dan Irigasi Sipon