Home / NASIONAL

Rabu, 14 Desember 2022 - 07:10 WIB

Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA— Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar kembali ada revisi Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu yang disoroti oleh Budiman Sudjatmiko yakni bagaimana ada alokasi anggaran untuk Pemerintah Desa yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Kedepan bagaimana mengalokasikan sumber daya manusia di desa, karena itu saya kembali memperjuangkan revisi UU Desa terutama Pasal 72, saya mengajukan ada dana SDM Desa dari APBN,” ujar Budiman dalam diskusi di acara Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Budiman Sudjatmiko menegaskan harapannya bahwa ke depan ada anggaran yang dikelola Pemerintah Desa untuk pendidikan warga, seperti beasiswa perguruan tinggi.

“Ditambah lagi alokasi Dana SDM Desa, fungsinya untuk penyelenggaraan pendidikan SDM di desa, baik untuk perangkat desa maupun warganya anak-anak muda yang cerdas,” ujar Budiman.

“Misalnya untuk pendidikan wawasan kebangsaan, nanti Pemerintah Desa bisa bekerjasama dengan Lemhanas. Untuk pendidikan hard and soft skill, nanti bekerjasama dengan perguruan tinggi terdekat dengan desa tersebut, atau formatnya berupa beasiswa bagi perangkat desa dan warga, semacam program LPDP-Des begitu,” jelas Budiman mencontohkan.

Baca Juga  Media Group PT DKS Sukseskan Gathering Pertama di Batulayang Bogor

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), penggagas Undang-undang Desa ini menyebut bahwa saat ini dengan uang milyaran rupiah di Desa, maka dibutuhkan orang-orang cerdas untuk mengelolanya.

“Kalau dikelola dengan baik, maka akan maju desa itu. Sekarang ini kan format anggaran itu ada DD (Dana Desa) untuk pembangunan infrastruktur, ADD untuk operasional perangkat desa, makanya sangat penting ditambahkan Dana SDM Desa, jadi khusus untuk peningkatan kualitas SDM di desa,” tegasnya.

Dalam diskusi yang dimoderatori Pengamat Kebijakan Publik DR Taufiqurokhman dari Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) juga dihadiri Ketua Umum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Arifin Abdul Majid tersebut, Budiman juga mengajak APDESI untuk membahas gagasannya ini dengan seluruh kepala desa.

Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid, menyatakan setuju dengan gagasan Budiman Sudjatmiko tersebut.

Baca Juga  Dukungan Mengalir, Hendry Ch Bangun Resmi Daftar di Kongres Persatuan PWI 2025

APDESI mengaku siap menindaklanjuti gagasan revisi Undang-undang Desa tersebut untuk peningkatan kualitas desa lebih baik.

“Jika kita merefleksikan selama sewindu Undang-undang Desa ini berjalan hasilnya sudah sangat baik dan meningkatkan kualitas pembangunan di desa. Hanya saja masih ada kendala yang terjadi, terutama faktor kurangnya kualitas SDM,” ujar Arifin.

Arifin juga mengakui bahwa ada sebanyak 686 oknum Kades yang terjerat korupsi Dana Desa, dan faktor utama hal tersebut bisa terjadi yakni dinilai karena masih rendahnya kualitas SDM.

“Ada tiga hal yang menjerat Kepala Desa atas penggunaan dana desa ini. Satu, melanggar aturan dan tidak sesuai mekanisme. Kedua, dia terjebak dengan ketidakmampuannya mengelola atau karena kurangnya wawasan. Dan ketiga, terjebak dengan kepentingan politik mereka sendiri,” tegas Arifin.  (Red)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Tokoh Masyarakat Papua, Ajak Masyarakat Dukung Pemerintah

NASIONAL

Menteri Tjahjo Kumolo Akan Serahkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik

NASIONAL

Jogya ‘Kawah Candradimuka’ Bagi Para Tuners

NASIONAL

Inovasi GL-Pro Sasabesa, Jadikan Lansia Lebih Produktif

NASIONAL

Percepat Penyerapan Anggaran, Menkominfo: Government Spending Gerakkan Ekonomi Nasional

NASIONAL

Gelar Rakor, Saptoni: KTNA Pesawaran Kedepan Harus Berperan Aktif Dalam Kegiatan Pertanian

NASIONAL

Mendagri Himbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

NASIONAL

Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba