Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 11 September 2026 - 18:31 WIB

Ungkap Curanmor, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku, Satu Didoor

Foto: Dua Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

Foto: Dua Pelaku Curanmor Saat Diamankan di Mapolsek Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kurang dari dua jam, Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Jumat (11/9/2026).

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi. Keduanya berinisial AH (24) dan DJ. Salah satu terduga pelaku, AH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro.

Petugas kemudian mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim Opsnal pun bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas, Sat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota Ajak Warga Nobar Piala Dunia

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.

Sepeda motor hasil curian tersebut, berdasarkan pengakuan sementara, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.

Baca Juga  Bersama Kapolsek, Forkopimcam Sepatan Sambangi Posko PPKM Mikro

Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.” Tutup Herbin.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Modal Rekaman CCTV, Polsek Tangerang Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis, Pengendara Scopy Ditangkap Satbrimob PMJ dan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Gulung Komplotan Pembobol Gudang Transmarco, 5 Tersangka Diamankan 3 Buron

HUKUM & KRIMINAL

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi