Home / Kota Tangerang

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:24 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Cipondoh Amankan Satu Pelaku dari TKP

Foto: Pelaku Curanmor Inisial Z Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

Foto: Pelaku Curanmor Inisial Z Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Jumat 19/12/2025 dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irigasi Sipon Gg. H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar.

“Pelaku berinisial Z berperan sebagai joki. Saat beraksi bersama rekannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri membawa motor korban,” jelas Kapolsek.

Dalam kronologinya, sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup. Namun saat korban dan saksi berada di teras rumah, terdengar suara sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga  Janjian Tawuran Lewat Medsos, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang saat itu tengah melaksanakan Patroli Kring Serse di bawah pimpinan Iptu Amin Isrofi, segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO. Pelaku mengaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya sebagai pemetik,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.

Dalam keterangannya, pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung menggunakan kendaraan jenis L300, dengan keuntungan yang diterima sekitar Rp2.000.000 per unit.

Baca Juga  Capaian Kurikulum Merdeka Hingga 93 persen Diapresiasi BPMP

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera menghubungi layanan Call Center 110,” imbuhnya.

Kini pelaku diberikan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pengurus SMSI Kota Tangerang  Periode 2021-2024 Resmi Dikukuhkan

Kota Tangerang

Reuni Akbar SMAN 4 Kota Tangerang: Maryono Pulang ke Tempat Membentuk Mimpinya, Sampaikan Terima Kasih kepada Guru

Kota Tangerang

Arief Jadi Wakil Daerah se-Indonesia Dalam Launching Penghargaan Industri Hijau 2021

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Siap Sukseskan Pemilu 2024

Kota Tangerang

Didaulat Sebagai Narsum di KPK, Arief Sharing Pengalaman Pengelolaan Sampah

Kota Tangerang

DPC PKB Kota Tangerang Rajut Silaturahmi dengan Para Pewarta

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Tingkat PPK dan PPS

Kota Tangerang

Gelar Aksi Demo, Ratusan Buruh PT. Panarub Tuntut Kenaikan THR Tahun 2021