Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:21 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

Foto: Barang Bukti Sabu Milik Seorang Bandar Yang Diamankan Polsek Pakuhaji.

Foto: Barang Bukti Sabu Milik Seorang Bandar Yang Diamankan Polsek Pakuhaji.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu (21/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di sebuah rumah Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Melalui Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Zero Tawuran

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Z.M. (43) diduga sebagai pemilik dan penyedia/barang bukti (bandar). Sedangkan M.R. (25), M.A. (23) dan M.F. (24) sebagai pengguna.

Dari hasil pemeriksaan awal, Z.M. mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S (DPO). Sementara tiga lainnya diketahui berperan sebagai pengguna.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain, 5 paket sabu (total bruto 2,55 gram), 5 unit telepon genggam,-3 dompet, 1 alat hisap (bong) dan 1 korek api modifikasi.

Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga  Hendak Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan Polisi

Terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prapto Lasono menambahkan, dengan berhasil mengungkap peredaran sabu berat 2,55 gram berhasil menyelamatkan kurang lebih 25 jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satu Pelaku Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang di Sepatan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Amankan Pengedar Uang Palsu, Seorang Pelaku Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

HUKUM & KRIMINAL

15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak