Home / KEPOLISIAN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Membanggakan!, Sebanyak 5 Personil Anggota Polsek Pakuhaji terima penghargaan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Ke lima personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji tersebut yakni; Ipda Arqi Afriandi (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu dan Brigadir Bayu Andri.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rakhmatullah mengatakan, penghargaan ini diberikan atas dedikasi mereka dalam mengungkap kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh tersangka N alias U Bin MN di wilayah Pakuhaji dan kasus pembunuhan oleh tersangka A.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar bagi Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Berawal dari penangkapan penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji, penyelidikan berlanjut hingga penggeledahan sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.

Baca Juga  Tak Kenal Lelah, Personel Polsek Curug Amankan Jalannya Vaksinasi di GSG Kecamatan Curug

“Ditemukan 12 dus berisi berbagai macam obat keras daftar G, yaitu 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol,” terang Kapolsek.

Menurut keterangan tersangka, obat-obatan ini akan dijual dan didistribusikan ke toko dan ruko ilegal di Pakuhaji, Mauk, Teluk Naga, dan Sepatan.

“Alhamdulillah, tersangka telah kami amankan dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Barang bukti juga berhasil kami sita,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka penjual obat keras daftar G dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 436 [2] Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Perkuat Cooling System menuju Pemilu Damai 2024, Kapolda Metro Jaya hadiri Coffee Morning di Polres Metro Tangerang Kota

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 [3] KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Arfiandi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengungkap kasus-kasus pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. (Gn/Dn).

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Jelang Pilkades Serentak, Kapolsek Pimpin Apel Tiga Pilar di Desa Kedaung Barat

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Menyalurkan Paket Sembako Untuk Asrama Yatim Melalui Bhabinkamtibmas

KEPOLISIAN

Pengamanan HITC Jakarta, Kapolrestro Tangerang Kota Himbau Penonton Tertib dan Patuhi Aturan

KEPOLISIAN

Sambut Hut ke-73 Polda Metro Jaya Gelar Acara Khotmil Qur’an

Kabupaten Serang

Peringati Hari Ibu, Kapolres Serang Pimpin Upacara

KEPOLISIAN

Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Pakuhaji Bagi Sembako ke Warga Desa Gaga

KEPOLISIAN

Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif, Polsek Benda Gelar Patroli Cipta Kondisi

KEPOLISIAN

Miris!! Saat Blusukan Serahkan Bantuan, Kapolres dan Rombongan Temukan Rumah Warga Hancur Tak Layak Huni di Karawaci