Home / KEPOLISIAN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Membanggakan!, Sebanyak 5 Personil Anggota Polsek Pakuhaji terima penghargaan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Ke lima personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji tersebut yakni; Ipda Arqi Afriandi (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu dan Brigadir Bayu Andri.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rakhmatullah mengatakan, penghargaan ini diberikan atas dedikasi mereka dalam mengungkap kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh tersangka N alias U Bin MN di wilayah Pakuhaji dan kasus pembunuhan oleh tersangka A.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar bagi Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Berawal dari penangkapan penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji, penyelidikan berlanjut hingga penggeledahan sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.

Baca Juga  Tekankan Sinergi Warga dalam Jaga Keamanan Polsek Curug Rutin Sambangi Pos Kamling

“Ditemukan 12 dus berisi berbagai macam obat keras daftar G, yaitu 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol,” terang Kapolsek.

Menurut keterangan tersangka, obat-obatan ini akan dijual dan didistribusikan ke toko dan ruko ilegal di Pakuhaji, Mauk, Teluk Naga, dan Sepatan.

“Alhamdulillah, tersangka telah kami amankan dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Barang bukti juga berhasil kami sita,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka penjual obat keras daftar G dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 436 [2] Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 [3] KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Arfiandi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengungkap kasus-kasus pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. (Gn/Dn).

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Laksanakan Jumling di Masjid Al Muhajirin

KEPOLISIAN

Polri Ikuti Instruksi Presiden Terkait Mural 404: Not Found

KEPOLISIAN

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Curug Optimalkan Patroli Cipta Kondisi Malam Hari

KEPOLISIAN

Serentak se-Indonesia, Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Groundbreaking SPPG di Daan Mogot

KEPOLISIAN

Polsek Curug Amankan Gerak Jalan Yayasan Alayinah, 700 Peserta Meriahkan Awal Tahun

KEPOLISIAN

Polres Metro Tangerang Kota berhasil amankan Pelaku Kekerasan di SPBU yang Videonya Viral di Media Sosial

KEPOLISIAN

Pelaksanaan Swab Antigen Gratis di Posko Polsek Curug Terus Berlangsung

KEPOLISIAN

Serahkan Wakaf Al-Qur’an, Kapolres Metro Tangerang Kota Berharap Remaja Isi Kegiatan Positif Selama Ramadan 1446 H