Home / KEPOLISIAN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Membanggakan!, Sebanyak 5 Personil Anggota Polsek Pakuhaji terima penghargaan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Ke lima personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji tersebut yakni; Ipda Arqi Afriandi (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu dan Brigadir Bayu Andri.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rakhmatullah mengatakan, penghargaan ini diberikan atas dedikasi mereka dalam mengungkap kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh tersangka N alias U Bin MN di wilayah Pakuhaji dan kasus pembunuhan oleh tersangka A.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar bagi Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Berawal dari penangkapan penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji, penyelidikan berlanjut hingga penggeledahan sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.

Baca Juga  Polsek Cipondoh Laksanakan Pam Keberangkatan Simpatisan Syachrudin - Mariyono ke Studio Metro TV

“Ditemukan 12 dus berisi berbagai macam obat keras daftar G, yaitu 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol,” terang Kapolsek.

Menurut keterangan tersangka, obat-obatan ini akan dijual dan didistribusikan ke toko dan ruko ilegal di Pakuhaji, Mauk, Teluk Naga, dan Sepatan.

“Alhamdulillah, tersangka telah kami amankan dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Barang bukti juga berhasil kami sita,” ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka penjual obat keras daftar G dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 436 [2] Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Pastikan Aman, Gegana Polda Metro Jaya Diterjunkan Sterilisasi Tempat Ibadah

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 [3] KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Arfiandi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengungkap kasus-kasus pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. (Gn/Dn).

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Dua Pemotor Nyaris Baku Hantam Gegara Klakson di Ciledug, Polisi Lakukan Problem Solving

KEPOLISIAN

Antisipasi Kerawanan Natal 2022, Kapolda Metro Jaya Cek Pengamanan di Gereja HKBP Tanah Tinggi Kota Tangerang

KEPOLISIAN

Libatkan Ojol Jaga Kamtimbmas, Kapolda Metro Jaya Berikan Apresiasi Polres Metro Tangerang Kota

KEPOLISIAN

Polsek Curug Kembali Salurkan Bansos Berupa Beras Ke Warga Kurang Mampu

KEPOLISIAN

Optimalkan Patroli Cipta Kondisi Malam Hari Polsek Curug Rutin Dilakukan

KEPOLISIAN

Bhabinkamtimas Curug Kulon Sambang Pos Kamling, Ajak Warga Jaga Lingkungan Malam Hari

KEPOLISIAN

Ban Pengendara Sering Kempes, Satlantas Polres Tangsel Lakukan Pembersihan Ranjau Paku

KEPOLISIAN

Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang