Dimana masalahnya? Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres – Sekilasbanten

Home / KEPOLISIAN

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Ungkap Kasus Obat Keras Terbesar, 5 Anggota Polsek Pakuhaji Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

Foto: Usai Terima Penghargaan Dari Kapolres, Anggota Polsek Pakuhaji Berfoto Bersama Kapolsek.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Membanggakan!, Sebanyak 5 Personil Anggota Polsek Pakuhaji terima penghargaan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Ke lima personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji tersebut yakni; Ipda Arqi Afriandi (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu dan Brigadir Bayu Andri.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rakhmatullah mengatakan, penghargaan ini diberikan atas dedikasi mereka dalam mengungkap kasus praktik ilegal penjualan obat keras daftar G oleh tersangka N alias U Bin MN di wilayah Pakuhaji dan kasus pembunuhan oleh tersangka A.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar bagi Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Berawal dari penangkapan penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji, penyelidikan berlanjut hingga penggeledahan sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2.

Baca Juga  Bersama Binamas, Iptu Eddy Purnomo Melaksanakan Kampanye Pilkades di Desa Pasirnangka

“Ditemukan 12 dus berisi berbagai macam obat keras daftar G, yaitu 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol,” terang Kapolsek.

Menurut keterangan tersangka, obat-obatan ini akan dijual dan didistribusikan ke toko dan ruko ilegal di Pakuhaji, Mauk, Teluk Naga, dan Sepatan.

“Alhamdulillah, tersangka telah kami amankan dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Barang bukti juga berhasil kami sita,” ujarnya.

Baca Juga  Gelar Apel Siaga Jaga Kota Tangerang, Polres Metro Libatkan 502 Personil Gabungan

Atas perbuatanya, tersangka penjual obat keras daftar G dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 436 [2] Undang Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau Pasal 351 [3] KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Arfiandi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengungkap kasus-kasus pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. (Gn/Dn).

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Dinilai Berprestasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan 17 Personil Anggotanya

KEPOLISIAN

Kapolres Pantau Posyan Terminal Poris Plawad, Ingatkan Pemudik dan Kru Bus Selalu Berhati-Hati

KEPOLISIAN

Bersama Wali Kota, Kapolrestro Tangerang Kota Resmikan Mapolsek Pinang

KEPOLISIAN

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.500 Personel Amankan Malam Takbiran

KEPOLISIAN

Pantau Arus Mudik, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Pos PAM CBD Ciledug

KEPOLISIAN

Pasca Tercemar Kimia Pestisida, Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Langsung Cek Bantaran Sungai Cisadane

KEPOLISIAN

Polsek Karawaci Kembali Menggelar Vaksinasi di Newtown Waterpark dan 4 Lokasi Gerai

KEPOLISIAN

Bersama Petugas BPBD, Anggota Polwan Polsek Jatiuwung Evakuasi Tiga Balita Terjebak Banjir