Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 25 November 2022 - 17:35 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan 1 tersangka inisial FF Als Arab (41) asal Taman Royal Cipondoh.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pada 16 Oktober 2022 sekira jam 23.45 wib di Perumahan Taman Royal, 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah HP merk OPPO warna Hitam milik tersangka, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2 Gram.

Selanjutnya, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan Berat brutto 2 gram milik tersangka.

Baca Juga  Rusak Gembok Motor dan Pagar, Polsek Ciledug Amankan Maling Motor

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang sedang melakukan observasi usai mendapatkan laporan dari warga masyarakat.

“Dari laporan masyarakat ada tempat yang sering dijadikan transaksi jual beli sabu di daerah Perumahan Taman Royal 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Infomasi tersebut langsung ditindak lanjuti Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Richard Sirait untuk melakukan pengecekan di TKP.

“Sampai lokasi ada seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah dengan identitas yang sudah dikantongi, setelah di lakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu yang jumlahnya cukup banyak,” terang Kapolres

Baca Juga  DPO Anak Pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

Lantaran terbukti membawa barang haram dan diakui adalah miliknya, tersangka berikut barang bukti yang dibeli dari wilayah Komplek Ambon Cengkareng dibawa ke Polsek Pinang guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Aksi Tawuran di Cipadu, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Transaksi Senjata Tajam, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang