Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 25 November 2022 - 17:35 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan 1 tersangka inisial FF Als Arab (41) asal Taman Royal Cipondoh.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pada 16 Oktober 2022 sekira jam 23.45 wib di Perumahan Taman Royal, 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah HP merk OPPO warna Hitam milik tersangka, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2 Gram.

Selanjutnya, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan Berat brutto 2 gram milik tersangka.

Baca Juga  Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang sedang melakukan observasi usai mendapatkan laporan dari warga masyarakat.

“Dari laporan masyarakat ada tempat yang sering dijadikan transaksi jual beli sabu di daerah Perumahan Taman Royal 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Infomasi tersebut langsung ditindak lanjuti Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Richard Sirait untuk melakukan pengecekan di TKP.

“Sampai lokasi ada seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah dengan identitas yang sudah dikantongi, setelah di lakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu yang jumlahnya cukup banyak,” terang Kapolres

Baca Juga  Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

Lantaran terbukti membawa barang haram dan diakui adalah miliknya, tersangka berikut barang bukti yang dibeli dari wilayah Komplek Ambon Cengkareng dibawa ke Polsek Pinang guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Alasan Buang Air Kecil, Driver Taksi Online Dirampok di Tol Jakarta Merak Hingga Berdarah darah

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 14.749 Miras dan Narkotika

HUKUM & KRIMINAL

Saling Tantang Live di Instagram, Polrestro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Anggota Gangster, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan