Home / Kota Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:49 WIB

Wakil Walikota Tangerang Minta Aparat Kewilayahan Optimalkan Peran RT/RW dalam Tata Kelola Wilayah

Foto: Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

Foto: Wakil Walikota Tangerang, H. Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk memaksimalkan perannya dalam membina serta menguatkan fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).

Maryono menegaskan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran RT/RW sangat bergantung pada pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara konsisten oleh aparat kelurahan dan kecamatan.

Dalam arahannya, Maryono menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk aktif dan masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 terkait Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW).
“Banyak wilayah yang sudah melaksanakan pemilihan RT dan RW, maupun yang baru akan dilangsungkan. Oleh karena itu, saya ingin seluruh wilayah sudah menerima informasi aturan baru, baik terkait masa jabatan yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kesempatan untuk mencalonkan kembali satu kali masa jabatan,” ujar Maryono.

Baca Juga  TPA Rawa Kucing Overload, Pj Wali Kota Minta Pejabat Wilayah Bantu Optimalkan Pengelolaan Sampah

Ia menekankan bahwa sosialisasi tersebut harus mencakup pemahaman menyeluruh terkait tugas dan kewenangan RT/RW, mekanisme pemilihan, hingga ketentuan masa bakti pengurus sesuai regulasi terbaru.

“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang baru. Pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pendampingan agar peran RT dan RW dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Baca Juga  Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran

Selain itu, aparat kelurahan dan kecamatan juga diminta untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di wilayah masing-masing, guna menjaga keberlanjutan pelayanan dan peran kemasyarakatan.

Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap, RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di tingkat lingkungan.

“Dengan sinergi yang kuat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat serta menjadi penggerak kemajuan di lingkungan,” tutup Maryono.
(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Para Peserta UKW PWI Kota Tangerang Dinyatakan Lulus Kompeten 100%

Kota Tangerang

Tolak UU Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Tangerang Gelar Aksi Boikot Jalan dan Bakar Ban

Kota Tangerang

Wali Kota Ingatkan Dampak Covid-19 Terhadap Aspek Ekonomi di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sidang Kasus Pidana di PN Tangerang, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Yang Tidak Sesuai Fakta

Kota Tangerang

PIN Polio di Kota Tangerang Dimulai, Menyasar 245.257 Anak

Kota Tangerang

Wakil Walikota Sambut Kembali Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci

Kota Tangerang

Walikota Tangerang Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Alun-alun Ahmad Yani

Kota Tangerang

Hujan Deras, Kantor Damkar Ciledug Terendam