Home / Kota Tangerang

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:27 WIB

Wali Kota Tangerang Dorong Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah.

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah  sehingga turut mengakibatkan  pencemaran lingkungan  yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.

Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief, Kamis (24/8).

Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

Baca Juga  Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Kota Tangerang Melalui Sektor Pendidikan

Menyikapi hal itu, wali kota, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor :  660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut :

  1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;
  3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
  4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Baca Juga  Usai Konferkotlub, Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam  wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kepulan Asap Semakin Pekat, Pemkot Tambah Lokasi Pengungsian Warga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim Sebesar 0,86 Persen

Kota Tangerang

Camat Karawaci Pantau Langsung Giat Pembagian BST, Tes Genose dan Vaksinasi Pria Lansia

Kota Tangerang

431 Calhaj Kota Tangerang Terbang ke Tanah Suci, Pj : Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Kota Tangerang

Resmi Dibuka Wakil Wali Kota, Ramadhan Al-A’Zhom Festival Jadi Magnet Favorit Warga Tangerang

Kota Tangerang

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Lakukan Tes GeNose di Sejumlah Lokasi Keramaian

Kota Tangerang

KNPI Banten Tegaskan Dede sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang yang Sah

Kota Tangerang

Angkasa Pura II Pastikan, Kebakaran TPA Rawa Kucing Tak Ganggu Aktivitas Penerbangan