Home / NASIONAL

Selasa, 9 Maret 2021 - 23:30 WIB

Walikota Tangerang Selatan Resmikan Rumah Lawan Covid Tahap 2

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani wabah Covid-19. Kali ini Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meresmikan bangunan baru Rumah Lawan Covid tahap 2 yang berada di belakang bangunan utamanya.

Airin menjelaskan bahwa satu hal yang dia ketahui mengenai penanganan wabah ini adalah salah satunya yaitu meningkatkan imunitas tubuh. Cara meningkatkannya cukup banyak, bisa melalui vaksinasi dan juga meningkatkan kebahagiaan jiwa masyarakat.

Hal tersebut, bagi Airin yang melatarbelakangi pembangunan Rumah Lawan Covid berdesain camp ini. “Kalau stres itu imunitas turun, sehingga sulit meningkatkan antibodinya. Karena itu kami berupaya menemukan cara untuk menciptakan kawasan yang dapat mendukung peningkatan imunitas” kata Airin.

Airin menambahkan bahwa harapannya adalah seluruh masyarakat yang dinyatakan positif dengan gejala ringan bisa segera sembuh ketika di rawat di Rumah Lawan Covid.

Dalam wawancara terkait, menghadapi libur panjang akhir pekan ini, Airin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menghabiskan waktunya di rumah saja. Dengan begitu kelaster penularan Covid-19 tidak terus bertambah.

“Kita harus belajar dari Desember-Januari kemarin. Jikapun memang ada acara mendesak, mohon memastikan diri untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Airin.

Terakhir, diketahui bahwa sampai saat ini pasien yang masih berada dalam isolasi di Rumah Lawan Covid sebanyak 87 orang. Harapannya jumlah tersebut bisa terus berkurang. Sebagaimana upaya yang selalu dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Sementara Koordinator Rumah Lawan Covid-19 Suhara Manullang menuturkan, RLC zona dua memiliki sebanyak 150 tempat tidur, sama dengan kapasitas tempat tidur di zona satu sehingga jumlahnya menjadi 300 tempat tidur. “Zona dua ini akhirnya selesai. Ada empat klaster dengan jumlah 150 bed. Kita bikin konsepnya arena terbuka karena Covid-19 kan kaitannya dengan psikis, jadi dibikin ruang terbuka,” ungkapnya.

Baca Juga  MD Kahmi Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

Nantinya dalam pengoperasiannya, Suhara menyampaikan pasien Covid-19 yang akan menggunakan RLC zona dua merupakan pasien yang sudah menjalani isolasi sekitar 6 hingga 7 hari di RLC zona satu, bukan pasien baru. Hal itu dilakukan untuk menghindari bercampurnya pasien baru dan pasien yang sudah menghuni sebelumnya.

RLC zona dua memiliki sejumlah fasilitas yang terbilang lengkap. Selain fasilitas utama meliputi tempat tidur serta toilet, juga disediakan prasana sarana pendukung seperti mesin cuci dan air conditioner (AC) standing. Tersedia juga fasilitas publik seperti panic button, CCTV, dan jalur evakuasi. (humastangsel-kominfo). ta Tangerang Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani wabah Covid-19. Kali ini Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meresmikan bangunan baru Rumah Lawan Covid tahap 2 yang berada di belakang bangunan utamanya.

Airin menjelaskan bahwa satu hal yang dia ketahui mengenai penanganan wabah ini adalah salah satunya yaitu meningkatkan imunitas tubuh. Cara meningkatkannya cukup banyak, bisa melalui vaksinasi dan juga meningkatkan kebahagiaan jiwa masyarakat.

Hal tersebut, bagi Airin yang melatarbelakangi pembangunan Rumah Lawan Covid berdesain camp ini. “Kalau stres itu imunitas turun, sehingga sulit meningkatkan antibodinya. Karena itu kami berupaya menemukan cara untuk menciptakan kawasan yang dapat mendukung peningkatan imunitas” kata Airin.

Airin menambahkan bahwa harapannya adalah seluruh masyarakat yang dinyatakan positif dengan gejala ringan bisa segera sembuh ketika di rawat di Rumah Lawan Covid.

Baca Juga  Serahkan Kunci Rumah Subsidi, Menteri PKP : Program Ini Bukan untuk Membungkam Wartawan

Dalam wawancara terkait, menghadapi libur panjang akhir pekan ini, Airin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menghabiskan waktunya di rumah saja. Dengan begitu kelaster penularan Covid-19 tidak terus bertambah.

“Kita harus belajar dari Desember-Januari kemarin. Jikapun memang ada acara mendesak, mohon memastikan diri untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Airin.

Terakhir, diketahui bahwa sampai saat ini pasien yang masih berada dalam isolasi di Rumah Lawan Covid sebanyak 87 orang. Harapannya jumlah tersebut bisa terus berkurang. Sebagaimana upaya yang selalu dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Sementara Koordinator Rumah Lawan Covid-19 Suhara Manullang menuturkan, RLC zona dua memiliki sebanyak 150 tempat tidur, sama dengan kapasitas tempat tidur di zona satu sehingga jumlahnya menjadi 300 tempat tidur. “Zona dua ini akhirnya selesai. Ada empat klaster dengan jumlah 150 bed. Kita bikin konsepnya arena terbuka karena Covid-19 kan kaitannya dengan psikis, jadi dibikin ruang terbuka,” ungkapnya.

Nantinya dalam pengoperasiannya, Suhara menyampaikan pasien Covid-19 yang akan menggunakan RLC zona dua merupakan pasien yang sudah menjalani isolasi sekitar 6 hingga 7 hari di RLC zona satu, bukan pasien baru. Hal itu dilakukan untuk menghindari bercampurnya pasien baru dan pasien yang sudah menghuni sebelumnya.

RLC zona dua memiliki sejumlah fasilitas yang terbilang lengkap. Selain fasilitas utama meliputi tempat tidur serta toilet, juga disediakan prasana sarana pendukung seperti mesin cuci dan air conditioner (AC) standing. Tersedia juga fasilitas publik seperti panic button, CCTV, dan jalur evakuasi.

*/Rik

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Tentukan Pilihanmu! Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK?

NASIONAL

Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas

KEPOLISIAN

Kapolri dan PP Muhamadiyah Bekerjasama Mengadakan Vaksinasi Massal Covid-19

NASIONAL

ASN Diminta Peduli Sekitarnya, Guna Suksesi Program Pemerintah

NASIONAL

Bertemu Asosiasi Pemda, Menteri PANRB Azwar Anas Ajak Percepat Validasi Data Tenaga Non-ASN

NASIONAL

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun

NASIONAL

Apresiasi Profesionalitas Polda Banten, PT Bandar Bakau Jaya Paparkan Fakta Hukum

NASIONAL

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial