Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:55 WIB

Warga Kuta Baru Tolak Rencana Pemasangan Tiang Penyedia Internet

SEKILASBANTEN.COM, Pasar Kemis,- Sejumlah warga RT 04/05 Kelurahan Kuta Baru kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menolak rencana pemasangan tiang salahsatu penyedia layanan internet.

Masrilyah, Salahseorang warga kepada wartawan mengaku tidak akan membiarkan salahsatu penyedia internet ternama tersebut memasang tiang didepan kediamanannya.

“Mendingan saya berantem daripada tiang itu dipasang, karna ngga ada tiang aja udah sempit apalagi nanti dipasang tiang,” kata Masrilyah kepada wartawan selasa (29/3/2022).

Ia menilai, rencana pemasangan tiang untuk salahsatu penyedia  layanan internet tersebut dipastikan akan ditolaknya kendati perijinan telah ditempuh dan dilengkapi.

“Bodo amat, itu ijin kan seharusnya ada persetujuan dari kami sebagai warga, dan yang harus digarisbawahi adalah kami tidak akan menandatangani ijin itu,” jelasnya.

Ia berujar, dalam waktu dekat akan menggalang masyarakat lainnya yang juga menolak rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet.

Baca Juga  Pentingnya Kepemimpinan Adaptif dalam Pelayanan Publik

“Kita akan pasang spanduk penolakan, kita juga akan kumpulkan tanda tangan warga yang menolak rencana itu,” Ungkap Masril

Ditemui terpisah, Marinus Warga Rt. 01/11 menturkan hal senada, menurut dia rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet tersebut dipastikan mengganggu.

“Kenapa ngga ditanam aja itu, kenapa harus memakai tiang, ini kami tidak setuju dengan rencana itu,” tutur Marinus.

Dihubungi Via Selulernya, Ma’Mun, Lurah Kuta Baru kecamatan Pasar kemis kabupaten Tangerang mengaku pihaknya belum mengetahui rencana pemasangan tiang bagi penyedia layanan internet tersebut.

“Belum ada Ijinnya itu, saya malahan baru tahu kalau ada rencana pemasangan tiang internet,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya menghimbau kepada warga yang menolak agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar tidak ada kejadian – kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Buntut Pelanggaran Jam Operasional Truk Tanah, Mahasiswa Bangun Posko Perlawanan Desak DPR Gunakan Hak Interplasi

“Memang betul, tidak semua warga dalam pengurusan ijin itu dimintai persetujuan, cuma perwakilan aja, tapi jika memang ada penolakan ada baiknya diselesaikan secara musyarawah,” ungkapnya.

Menurut Lurah Ma’ Mun, warga tidak bisa menolak jika nantinya ijin yang dibutuhkan telah dikantongi penyedia layanan internet tersebut, pasalnya lahan yang nantinya digunakan untuk memasang tiang tersebut biasanya menggunakan lahan fasos dan fasum.

“Biasanya sih gitu,” ungkap Lurah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Camat Minta Pasar Jambe diaktifkan, Aktifis : Kemana Aja Bos ?

Kabupaten Tangerang

Disperindag: Kenaikan Harga Bahan Pokok Dipicu Permintaan Tinggi dan Faktor Cuaca

Kabupaten Tangerang

Kaum Muda Kampung Gunung Kaler Gotong Royong Persiapkan Acara Halal Bi Halal

Kabupaten Tangerang

Sambut HUT RI ke-79, PSHT Tangerang Gelar Uparaca Renungan Suci Sekaligus Peresmian Nama Padepokan dan Monumen Lambang PSHT

Kabupaten Tangerang

Rangkaian Satu Abad Terate Emas, PSHT Cabang Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Donor Darah Massal

Kabupaten Tangerang

Kecamatan Kelapa Dua dan UPT 6 DLHK Kembali Bersihkan Tumpukan Sampah

Kabupaten Tangerang

Diduga Kriminalisasi, Pemilik Piknik dan Karyawan Serta Petani ditetapkan Jadi Tersangka

Kabupaten Tangerang

Terpilih Jadi Ketua Hipmi, Pengasuh Ponpes Assalam Ucapkan Selamat ke Agus Mustika