Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:55 WIB

Warga Kuta Baru Tolak Rencana Pemasangan Tiang Penyedia Internet

SEKILASBANTEN.COM, Pasar Kemis,- Sejumlah warga RT 04/05 Kelurahan Kuta Baru kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menolak rencana pemasangan tiang salahsatu penyedia layanan internet.

Masrilyah, Salahseorang warga kepada wartawan mengaku tidak akan membiarkan salahsatu penyedia internet ternama tersebut memasang tiang didepan kediamanannya.

“Mendingan saya berantem daripada tiang itu dipasang, karna ngga ada tiang aja udah sempit apalagi nanti dipasang tiang,” kata Masrilyah kepada wartawan selasa (29/3/2022).

Ia menilai, rencana pemasangan tiang untuk salahsatu penyedia  layanan internet tersebut dipastikan akan ditolaknya kendati perijinan telah ditempuh dan dilengkapi.

“Bodo amat, itu ijin kan seharusnya ada persetujuan dari kami sebagai warga, dan yang harus digarisbawahi adalah kami tidak akan menandatangani ijin itu,” jelasnya.

Ia berujar, dalam waktu dekat akan menggalang masyarakat lainnya yang juga menolak rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-76, Dandim 0510/Tigaraksa dan Forkopimda Olah Raga Bersama

“Kita akan pasang spanduk penolakan, kita juga akan kumpulkan tanda tangan warga yang menolak rencana itu,” Ungkap Masril

Ditemui terpisah, Marinus Warga Rt. 01/11 menturkan hal senada, menurut dia rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet tersebut dipastikan mengganggu.

“Kenapa ngga ditanam aja itu, kenapa harus memakai tiang, ini kami tidak setuju dengan rencana itu,” tutur Marinus.

Dihubungi Via Selulernya, Ma’Mun, Lurah Kuta Baru kecamatan Pasar kemis kabupaten Tangerang mengaku pihaknya belum mengetahui rencana pemasangan tiang bagi penyedia layanan internet tersebut.

“Belum ada Ijinnya itu, saya malahan baru tahu kalau ada rencana pemasangan tiang internet,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya menghimbau kepada warga yang menolak agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar tidak ada kejadian – kejadian yang tidak diinginkan.

Baca Juga  Inovasi dan Kreatifitas, DPMPD Raih Berbagai Penghargaan dari Kemenkeu

“Memang betul, tidak semua warga dalam pengurusan ijin itu dimintai persetujuan, cuma perwakilan aja, tapi jika memang ada penolakan ada baiknya diselesaikan secara musyarawah,” ungkapnya.

Menurut Lurah Ma’ Mun, warga tidak bisa menolak jika nantinya ijin yang dibutuhkan telah dikantongi penyedia layanan internet tersebut, pasalnya lahan yang nantinya digunakan untuk memasang tiang tersebut biasanya menggunakan lahan fasos dan fasum.

“Biasanya sih gitu,” ungkap Lurah. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pekerjaan Saluran Air di Villa Regency 2 RW 09 Asal Nyemplung

Kabupaten Tangerang

Ada Indikasi Korupsi, LIPAN-HAM Akan Layangkan Surat Terkait Pembangunan Jalan Betonisai di Griya Permai

Kabupaten Tangerang

Ibu Enjun, Korban Kebakaran Rumah di Desa Mekarsari Rajeg Terima Bantuan Dari Dinsos Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Kost di Pasar Kemis Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tunggu Aturan dari Pusat Terkait Penggunaan Masker

Kabupaten Tangerang

Libatkan 394 Atlet, IPSI Rajeg Sukses Gelar Kajuaraan Pencak Silat Antar Pelajar se-Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Dinkes Berhasil Tekan Angka Stunting Menjadi 7,6 Persen pada 2021

Kabupaten Tangerang

Dandim 0510/Tigaraksa Bersama Tiga Pilar Gelar Rapat Forum Forkopimda 2023