SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Warga miskin kota yang telah menetap selama 50 tahun, keluarga Sadun (alm), hingga kini tak pernah ada perhatian sama sekali dari Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), baik secara administrasi kependudukan ataupun bantuan sosial lainnya.
Bahkan, disaat adanya pembebasan lahan yang direncanakan oleh Pemkot Tangsel, tempat tinggal keluarga Sadun hingga saat ini belum juga dibayarkan, atas ganti rugi lahan imbas proyek pembangunan Jalan baru tempat pemakaman umum (TPU), di Kampung Sari Mulya, Kelurahan Setu.
Diketahui, keluarga Sadun memiliki lahan seluas 245 meter yang dijadikan tempat tinggal sejak 50 tahun lalu, yang berada di Kampung Sari Mulya RT 002/01, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, kini hanya ditempati oleh istrinya (Turyani), beserta anak perempuan (Yanih), mantu, dan kedua cucunya.
Menurut Yanih, mengenai pembebasan lahan sudah selesai dan tak ada lagi yang harus dibayarkan oleh Pemkot Tangsel, tetapi milik orang tuanya belum juga dibayarkan, hanya dijanji-janjikan saja.
“Terakhir, kami mendapatkan surat langsung dari Airin Rachmi Diany (mantan Walikota Tangsel) yang kami anggap sangat berharga, dan ditandatangani langsung oleh ketua tim pelaksana pengadaan tanah (R),” ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
“Semua status tanah warga di kampung ini, sama. Ibu saya yang buta huruf, tidak pernah mengetahui adanya pengurusan surat tanah. Bahkan, orang kelurahan juga tidak pernah memberitahu caranya,” jelas Yanih yang berharap adanya kepastian dan keadilan mengenai ganti rugi.
Pada tahun 2019, Yanih diundang ke kantor walikota oleh salah satu pejabat dinas. Ia datang menemani ibunya saat itu.
Menurut cerita Yanih, ibunya hanya ditanyakan terkait jumlah anak dan nama-nama anaknya pak Sadun, oleh salah satu staf walikota.
Pemanggilan orang tua Yanih oleh Airin, yaitu terkait pembayaran tanah atas lahan seluas 245 meter yang ditempatinya dan terjadi sebelum pilkada (tahun 2019). Pembayaran tanah tersebut, direncanakan pelunasannya dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel di balai kota.
“Saya hapal benar. Saat oknum pengurus RW menyampaikan, pencairan bisa dilakukan asalkan ada belah semangka ya,” ucap Yanih menirukannya.
Namun hingga kini, disaat seluruh bangunan rumah warga kampung Sari Mulya telah dieksekusi dan juga telah selesai pembayaran ganti ruginya, keluarga Sadun hanya dapat bersedih, lantaran belum mendapatkan jawaban apapun dari Disperkimta Tangsel.
“Semua warga telah dibongkar rumahnya, sementara saya, sejak tahun 2019 sampai sekarang hanya dijanjikan. Pada saat saya bertemu walikota, terpikir oleh saya untuk menyurati pak Jokowi, karena saya hanya menuntut keadilan saja,” terangnya.
Yanih berharap, dirinya mendapatkan perlakuan manusiawi dari Pemkot Tangsel.
“Saya orang bodoh, tapi tolong, jangan dibodoh-bodohi keluarga kami,” pungkasnya.
(Tb).