Dimana masalahnya? Polrestro Tangkot Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Remaja – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:24 WIB

Polrestro Tangkot Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Remaja

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Aksi tawuran kelompok remaja kembali pecah dan memakan 1 (satu) korban luka parah di Depan Simprug Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, pada Kamis, (18/2/2021) lalu.

Korban diketahui bernama FI Als Embot bin Selamet (17) siswa salah satu sekolah SMK di Kota Tangerang, sedangkan tersangka berjumlah 3 orang dengan inisial, RNA, MS Als Aceh dan MB.

Dihadapan puluhan awak media Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, saat gelar pers konference, Kamis (25/2) menjelaskan, korban merupakan salah satu kelompok yang tergabung dengan nama Bocah Gang Warung (BOGOWA).

“Mereka sebelum melakukan aksi tawuran saling janjian melalui Medsos Instagram dengan kelompok pelaku yang menamakan kelompok Al-Fitroh (AFTA) Tangerang. Untuk tawuran di TKP,” terang Kapolres.

Baca Juga  111 Lembaga Bakal Terima Hibah, Wali Kota Tangerang Minta Penerima Tertib Administrasi

Setelah ketemu dan saling menyerang, kata Kapolres, pelaku atas nama RNA menyiramkan air keras yang memang sudah dipersiapkan sebelum aksi tawuran berlangsung.

“Pelaku menyiramkan air keras ke arah muka korban dan punggung korban hingga terjatuh, saat itulah pelaku lainya membacokan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung korban. Saat korban ambruk dan tidak berdaya para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang lantaran mengalami luka bakar pada wajah, tangan kanan serta kaki sebelah kanan.

Baca Juga  Gelar Aksi Demo, Ratusan Buruh PT. Panarub Tuntut Kenaikan THR Tahun 2021

“Para pelaku berhasil ditangkap anggota kami di daerah Rangkas Bitung, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit Jatantras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Atas perbuatanya kini para pelaku terancam pasal 170 KUHP ayat 2 huruf B dan atau pasal 80 UU. RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.

“Para pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun, 5 tahun dan 3 tahun,” tegasnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Suami Bakar Istri di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Bawa Celurit, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Begal Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Gerebek Kontrakan, Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Lagi DPO