Home / Kota Tangerang

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:20 WIB

Dianggap Menutup Informasi, Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Peran media sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Forum Wartawan Tangerang(Forwat) Andi lala. Menurut dia media merupakan representasi dan suara dari masyarakat.

Untuk itu, Polri sebagai penanggung jawab keamanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 berkepentingan untuk melakukan sinergitas bersama awak media, tidak terkecuali dengan organisasi wartawan.

Selain membangun sistem menejemen media, Polri juga menjalin kemitraan terhadap media itu sendiri.

Namun hal tidak terjadi dengan jajaran di Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang Kota.

Dikatakan Andi Lala, bahwa untuk mendapatkan informasi kepada petugas Pengayom masyarakat itu tidaklah mudah.

Baca Juga  Pemkot Gelar Diskusi Perempuan dan Politik dalam Perspektif Kesetaraan Gender

“Ya, ada beberapa peristiwa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh saat di konfirmasi mereka enggan menanggapi,” ujar pria yang kerap disapa Lala, Selasa (11/1/2022).

Lala juga mengkritisi keterbukaan informasi publik di jajaran Polsek Cipondoh. Dia menyayangkan hal itu terjadi
dimana fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi. Padahal sebagai penegak hukum seharusnya jajaran Polsek Cipondoh mengetahui Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, terlebih pers dalam menjalankan tugasnya.

Masih kata Lala, bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

Baca Juga  Raker ke-8 Forwat Kota Tangerang, Andik Resmi Jabat Humas

“Dalam kerjanya pers dilindungi Undang Undang. Petugas Polri harus melayani masyakat tidak terkecuali awak media dalam memperoleh informasi. Mereka tidak boleh tertutup, apalagi hak atas informasi sangat penting sebagai keterbukaaan penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.Termasuk oleh pers,” ungkap Lala

“Kami telah bersurat dan sampai saat ini belum ditanggapi. Ini niat baik kami sebagai bentuk sinergitas, tapi jika tidak ada jawaban kami akan gelar aksi mosi tidak percaya atas jajaran Polsek Cipondoh,” sambungnya.(Red/frwt).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Resmikan Operasional Si Benteng

Kota Tangerang

Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan

Kota Tangerang

Cakupan UHC Tembus 100,71 Persen di 2025, Pemkot Tangerang Kembali Sabet UHC Award 2026 Kategori Madya

Kota Tangerang

Hasil Rapat Pleno PWI KotaTangerang, R. Herwanto Terpilih Sebagai Plt Ketua PWI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pj Walikota Pantau Langsung Distribusi 270 Bansos ke Warga Kota Tangerang

Kota Tangerang

HUT ke-22, Pokja WHTR Galar Khitanan Massal dan Santunan Yatim

Kota Tangerang

Hadiri Pengurus Bapopsi, Sachrudin: Pengurus Baru Harus Beri Kemajuan pada Olahraga Pelajar

Kota Tangerang

Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB