Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 7 November 2022 - 23:10 WIB

Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Peragakan 24 Adegan Saat Rekontruksi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG,- Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R 03 jurusan serpong – pasar anyar yang tewas ditikam pada Selasa, 7 Oktober 2022 lalu di Kawasan Cikokol Kota Tangerang

Rekontruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Senin, (7/11/2022).

Tersangka (H 36) dihadirkan dalam rekontruksi yang di gelar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, korban D alias O (35), yang merupakan rekan seprofesi pelaku.

Korban tewas di lokasi kejadian dengan 6 luka tusukan senjata tajam (pisau) yang sudah disiapkan pelaku lantaran terus di cari-cari korban selama 3 hari lamanya.

Peristiwa pembunuhan itu diawali dengan cekcok mulut karena saling berebutan penumpang, korban merasa jengkel terhadap pelaku hingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajaknya berduel di tempat sepi (TKP).

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

“Korban dan pelaku bertemu di taman prestasi, lalu mengajak pelaku naik ke mobil angkot yang dibawanya untuk berduel di kawasan Cikokol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang,” terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media di lokasi.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi kejadian korban pun mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku.

Lalu, karena terdesak pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah dipersiapkannya, kemudian melakukan penusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.

Saat itu, posisi pelaku berada di atas tubuh korban yang terluka karena tusukan, lalu pelaku kembali melakukan penusukan kembali sebanyak 5 kali.

Baca Juga  Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas namun keduanya masih melanjutkan percekcokan.

Saat korban terjatuh dia berkata kepada pelaku, bahwa dirinya sudah menyerah lantaran sudah mengeluarkan banyak darah.

Pelaku mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi, lalu menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan. akan tetapi, korban malah meneriaki pelaku maling karena panik pelaku kabur hingga buron selama 3 pekan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan.

“Pelaku kabur selama 3 Minggu dan menjadi Daftar Orang (DPO), dia ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Pelaku kita dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Zain Dwi Nugroho. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Otak dan Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Telan Korban Jiwa, 15 Diamankan, 2 di tahan dan 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis, Pengendara Scopy Ditangkap Satbrimob PMJ dan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

DIduga Cemburu, Seorang Suami Tega Gorok Istrinya Hingga Tewas di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 1 Jam, Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Yang Ternyata Tetangga Korban

HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi