Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 23 November 2022 - 17:48 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi rumahan.

Unit Kriminal Ksusus Satreskrim Polres menggerebek sebuah rumah di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten. Selasa (22/11/2022) siang.

Sebanyak lima orang ditangkap dalam operasi itu berinisial K, MY, H, MT dan AM

Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.

“Kemarin, Selasa 22 November 2022, sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada sejumlah Wartawan, Rabu (23/11/2022).

Zain mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.

Baca Juga  Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih diamankan Polisi

Dari hasil penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.

“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak” ujar dia.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

“4 bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” ujar dia.

Kapolres mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.

“Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang, Kapolres Resmi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

HUKUM & KRIMINAL

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Tersangka Penipuan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 2 Orang Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam dan Petasan Serang Sekolah di Ciledug, 19 Pelajar Diamankan Polisi