Dimana masalahnya? Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 25 November 2022 - 17:35 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan 1 tersangka inisial FF Als Arab (41) asal Taman Royal Cipondoh.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pada 16 Oktober 2022 sekira jam 23.45 wib di Perumahan Taman Royal, 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah HP merk OPPO warna Hitam milik tersangka, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2 Gram.

Baca Juga  Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

Selanjutnya, 1 buah kotak box kecil warna putih yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik putih transparan berklip yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan Berat brutto 2 gram milik tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang sedang melakukan observasi usai mendapatkan laporan dari warga masyarakat.

“Dari laporan masyarakat ada tempat yang sering dijadikan transaksi jual beli sabu di daerah Perumahan Taman Royal 3 Blok A 10 No. 31 RT 001 RW 006,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Infomasi tersebut langsung ditindak lanjuti Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Richard Sirait untuk melakukan pengecekan di TKP.

“Sampai lokasi ada seorang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di depan rumah dengan identitas yang sudah dikantongi, setelah di lakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti narkoba jenis Shabu yang jumlahnya cukup banyak,” terang Kapolres

Baca Juga  Polsek Neglasari Berhasil Gulung Gerombolan Sindikat Maling Motor

Lantaran terbukti membawa barang haram dan diakui adalah miliknya, tersangka berikut barang bukti yang dibeli dari wilayah Komplek Ambon Cengkareng dibawa ke Polsek Pinang guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Peringati HANI, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Polsek Neglasari  Amankan 2 Pemuda Asal Aceh

HUKUM & KRIMINAL

Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Terekam CCTV, Unit Reskrim Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga

HUKUM & KRIMINAL

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Duren Sawit Tangkap Pelaku Tawuran Akibatkan Kematian di Klender