Home / Kabupaten Tangerang

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:39 WIB

Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Padi Padi Kawal Tegaknya Keadilan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus kasus Padi-padi piknik telah naik pada tahap II atau dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil.

Melihat situasi yang terjadi dalam perkara tersebut, Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu selaku Kuasa Hukum Padi Padi Picnic mengaku tetap menghargai kewenangan penyidik dalam perkara ini, kendati dirinya merasa perkara ini sangat sumir.

“Atas penetapan tersangka pada 6 orang dalam kasus Padi-padi piknik yang bisa dikatakan sebagai korban ketidakadilan, yang salah satunya petani tidak mengenal baca tulis bahkan sebelum di periksa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Boy Kanu dalam keterangan tertulisnya Rabu (7/12/2022).

Menurut dia, dalam kasus tersebut ada indikasi pelanggaran pada teknis Tindakan yang dilakukan oleh camat dengan memasang palang besi di jalan masuk pada lokasi atau area tanah pribadi yang secara sah diakui undang-undang dengan adanya bukti sertifikat serta area tempat usaha yang memiliki izin melakukan usaha.

“Pemasangan palang besi tersebut dengan dalih ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal jelas di lokasi tersebut tidak sedang terjadi proses pembangunan,” ujar Boya Kanu.

Bahkan jika dilihat pada peraturan tentang wewenang camat, dirinya mempertanyakan bisakah camat melakukan penyegelan dan pemasangan palang besi padaobjek jalan menuju tanah dan tempat usaha masyarakat.

Baca Juga  Berkah Ramadhan, IPSI Kecamatan Rajeg Berbagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Ia berujar, jika berdasarkan aturan yang tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Tangerang diatur dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2019 pada Pasal 4 ayat (1) yang memiliki wewenang untuk melakukan penyegelan adalah satpolPP.

“Lalu bagaimana hukumnya jika penyegelan itu dilakukan oleh pihak Trantib Kecamatan Pakuhaji?, sejauh itukah kewenangan camat jika ada pelanggaran pada IMB ?,” tanya Boy Heran.

Menurut dia, pemasangan palang besi pada jalan yang digunakan masyarakat atau pada area milik
pribadi sesorang jelas merupakan pelanggaran hukum. Ada pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengatur jika seseorang dihalangi untuk mengakses haknya yang secara hukum sah sebagai miliknya.

“Karena pemasangan palang besi tersebut dilakukan oleh pejabat, atau perintah dari pejabat maka pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan dapat di terapkan,” kata Boy.

Dengan demikian, ia menilai tuduhan pasal 170 tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang secara Bersama-sama, dan pasal 406 tentang pengrusakan seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur dan tidak dapat diterapkan terhadap ke 6 orang yang ditersangkakan tersebut.

“Jika mengacu pada pasal 406 KUHP, Sampai saat ini barang bukti palang besi yang menjadi barang bukti belum ditunjukan, jadi kesimpulannya barang apa yang dirusak dan tidak dapat digunakan Kembali sebagaimana mestinya, seperti yang diatur dalam pasal diatas,” jelas dia.

Baca Juga  Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Ketua Majapahit Nusantara Gelar Acara Tasyakuran Tujuh Bulan Calon Buah Hatinya

Disisi laib, Ia beranggapan, jika melihat dari cara penanganan perkara sampai penetapan tersangka ada dugaan ketidakadilan dalam perkara ini, terbukti sampai saat ini pihaknya belum melihat perkembangan yang signifikan terhadap laporan balik pada pihak kecamatan dalam hal ini Camat dan Trantib yang yang dilakukan pihaknya.

“Laporan balik tersebut karena adanya dugaan pelanggaran hukum pada pemasangan palang besi oleh pihak kecamatan, yakni planggaran pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan pelanggaran pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Diutarakan Boy, ke 6 orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini, selalu koperatif mengikuti arahan dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota, bahkan sampai 14 kali melakukan Wajib Lapor, namun yang terakhir adanya informasi melalui WA
bahwa berkas perkara telah P21 dan siap diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Para tersangka ini kooperatif, datang ke Polres lalu alasan apa yang menjadikan mereka itu harus memandatangani surat penangkapan? Kecuali mereka tidak kooperatif atau melarikan diri lalu dicari dan ditangkap, mungkin itu masuk dalam logika hukum,” ujar dia.

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya akan tetap menghargai kewenangan Penyidik, namun demi tegaknya keadilan, maka dirinya akan melakukan Langkah hukum untuk Praperadilan serta mengajukan surat penangguhan penahanan untuk para tersangka. (Red/Frwt)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Abu : Operasional PT Sinergi Sudah Sesuai Aturan

Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Ajak KMPI Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kabupaten Tangerang

DPP FWJ Indonesia Lantik DPW Prov Banten, Robby Liu : Ada Dua Program Kedepanya Akan Dilakukan

Kabupaten Tangerang

Tak Miliki BPJS Kesehatan, Nasip Buruh PT Keycoco Mas Indonesia Sukadiri Jadi Sorotan

Kabupaten Tangerang

Peduli dan Cinta Terhadap Anak, Pemdes Kadu Bantu Anak Yatim Sekolah dan Pesantren

Kabupaten Tangerang

Resmikan Lapangan Bulutangkis RW 01, Kades Kadu Dorong Warga Hidup Sehat

Kabupaten Tangerang

Sejumlah Kontrakan di Sepatan Disinyalir Jadi Destinasi Wisata Lendir 

Kabupaten Tangerang

Pj Bupati Tangerang Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Tahun 2024