Dimana masalahnya? Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing (Tengah) Didampingi Kasihumas Kompol Abdul Jana (Kanan) Saat Gelar Konferensi Pers, di Lapangan Mapolres. Rabu (9/8).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing (Tengah) Didampingi Kasihumas Kompol Abdul Jana (Kanan) Saat Gelar Konferensi Pers, di Lapangan Mapolres. Rabu (9/8).

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Diduga hendak melakukan pemerasan 1 Milyar kepada tamu hotel 10 pelaku ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Jum’at (4/8/2023).

Ke 10 tersangka ditangkap Polres Metro Tangerang Kota berkat informasi dari masyarakat melalui hotline 110, juga laporan polisi dari perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Dalam laporan tersebut disampaikan, bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan terhadap masyarakat di Perum Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing didampingi Kasihumas Kompol Abdul Jana, saat menggelar konferensi Pers di Lapangan Mapolres. Rabu (9/4/2023) siang.

“Atas pengaduan tersebut tim reskrim mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan,” kata Kompol Rio.

Ia mengungkapkan, kronologi penangkapan usai petugas mendapat laporan, anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP bahwa benar korban berinisial KT telah dikelilingi kurang lebih 10 orang dan langsung diamankan.

“Mereka melakukan pengancaman terhadap KT, di ketahui ada 4 orang lagi berada di Tangcity Mall berhasil diamankan anggota Satreskrim, hingga total ada 14 orang yang diamankan,” terang Kompol Rio.

Ia menambahkan, bahwa sebenarnya ada lebih dari 14 orang namun ada beberapa berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim.

Baca Juga  Berprestasi, Pengurus Cabang GP Ansor Kota Tangerang Berangkatkan Kadernya Umroh

Kompol Rio menuturkan, dari 14 orang usai dilaksanakan pemeriksaan, menetapkan 10 tersangka atas nama AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), FB (26), BN (42), DA (25), SH (26 Wanita), MD (24)

“Mereka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan di 5 TKP berbeda korban 5 orang, di Perum Karawaci para pelaku mencoba memeras korban 1 Milyar, korban nawar 5 Juta namun pelaku menolak,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Rio mengatakan, karena para pelaku menolak yang 5 juta, akhirnya mereka sepakat dengan angka 350 Juta, namun pada saat hendak transaksi pihak polres melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Selanjutnya kata Kompol Rio, korban ke kedua di Perum Duta Garden pelaku berhasil memeras korban 25 Juta, ketiga di Pondok Arum kerugian korban 4.900, ke empat di Perum Puri Pasar Kemis kerugian korban 6 juta dan kelima Kp. Pangkalan Semanan Kerugian Korban 5 Juta, hingga total empat TKP kerugian korban Rp40. 900.000,-.

Baca Juga  Pabrik Kimia di Karawaci Dilahap Si Jago Merah Asap Pekat Membumbung Tinggi

Pihak polisi terus mendalami kasus ini lantaran diduga masih banyak korban lainya. Dirinya menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korbam para pelaku untuk segera melapor.

Adapun barang bukti yang amankan berupa, 6 Unit Hp. Merk OPPO, 5 Kartu Pers, 1 Unit Hp. Mi A1, 2 Unit Mobil Calya, 2 Hp. Merk iphone, 1 Unit Mobil Toyota Rush, 1 Unit Motor Honda Scopy, 1 Hp. Infinix dan uang tunai 5 Juta.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, mereka menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari Hotel di Panunggangan Pinang, kemudian pelaku mengikuti korban yang dipilih secara acak.

Menurut Kompol Rio, mereka berkomunikasi menggunakan grop WhatsApp ‘My Love’ dan dibagi beberapa tim, apabila korban menurunkan wanita kenalanya maka para pelaku melakukan aksinya dengan menakut nakuti korban dengan menyebarkan foto kekeluarga korban, melaporkan kekepolisian atau mengancam memuat di media.

“Atas perbuatanya para pelaku kita jerat pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP Junto Pasal 53 KUHP Junto 55 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutupnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak 

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana dalam Seminggu, 5 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Peras Penumpang, Kurang Dari 24 Jam Driver Taksi Online Diamankan Polres Jakbar

HUKUM & KRIMINAL

Sepanjang Desember, 10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kota Tangerang