Dimana masalahnya? Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 24 November 2023 - 19:36 WIB

Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil menangkap dua tersangka pencurian kambing.

Tersangkanya diketahui berinisial D (37) warga Desa Kramat Kecamatan, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan NR (20) warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Iptu Dedi Ruswandi, S.H., mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol DR. Sigit Dani Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng., mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (21/11) sekira pukul 13.00 Wib.

Korbannya warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang telah kehilangan dua ekor kambing betina warna coklat dan putih cokelat di kebunnya.

Baca Juga  Pelaku pencurian R2 terekam CCTV ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten

Kedua Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara memberi racun jenis fotas pada saat kambing tersebut di gembalakan oleh korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2 juta dan melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang,” ujar Kapolsek, Jum`at (24/11).

Mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Kronjo dipimpin Ipda Mardi, S.H., langsung melaksanakan penyelidikan. Dan tidak lama kemudian Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih bersembunyi dari kejaran Massa di TKP.

Baca Juga  Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

Dari tangan Tersangka, Anggota Polsek Kronjo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor kambing betina warna cokelat dan putih cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu bungkus racun fotas, dan Dua buah karung plastik.

“Hasil interograsi, kedua tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pria Tewas Ditusuk di Telaga Bestari, Pelaku Langsung Kabur

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 95 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Viral, Pelaku Pelecehan Seksual di Karawaci Akhirnya Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

DPO Mafia Tanah di Tangerang Diamankan Polisi, Kapolres: Berkas

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu Cair Lintas Negara Sebanyak 16 Kg, 1 Tersangka Diamankan