Home / Kota Tangerang

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:23 WIB

Dukung Penerapan Restorative Justice, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Foto: Pj. Wali Kota Tangerang DR. Nurdin Saat Tanda Tangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga  Di Vonis Bebas PN Tangerang, Pengacara SS Akan Tuntut Balik PT Hexline Ceramica Indonesia

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga  Korbankan Hak Pemilik Ruko, Legalitas Pengelolaan Parkir CBD Ciledug Dipertanyakan

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Wakil Wali Kota Tangerang Minta Keselamatan Warga Prioritas Utama

Kota Tangerang

Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Gelar Forum Kelitbangan

Kota Tangerang

Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Kota Tangerang

Lepas Sambut Dandim 0506/Tgr, Sachrudin: Kolaborasi dalam Wujudkan Kamtibmas dapat Terus Terjaga

Kota Tangerang

TPT Kota Tangerang 2025 Turun, Pengamat Apresiasi Kebijakan Ketengakerjaan Pemkot

Kota Tangerang

Warga Minta Pemkot Stop Pekerjaan Galian Kabel Optik di Kunciran

Kota Tangerang

Dua GOR Kebanjiran, Kadispora dan Anggota DPRD Kota Tangerang bersih bersih

Kota Tangerang

Kadinsos Duga Oknum PSM Tutupi Pidana Penggelapan Dana PKH