Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Ketiga tersangka, berinisial DS (17), AS (16), dan J (19), diamankan di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Jumat pagi, 14 Maret 2025.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar dan penyimpan tembakau sintetis,” kata Maryadi dalam keterangannya, Senin 24/03

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. DS berperan sebagai pengatur transaksi, AS bertugas mengedarkan barang, sementara J menyimpan stok narkotika sebelum dijual ke pembeli.

Baca Juga  KPK Mulai Penyidikan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain:

30 bungkus tembakau sintetis dengan berat total 21,38 gram,

Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,

Plastik klip bening sebagai wadah pengemasan.

Menurut Maryadi, para pelaku memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur tentang zat psikoaktif terlarang.

Baca Juga  Polisi Resmi Ditetapkan Ibu Tiri Aniaya Anak Jadi Tersangka, Motif; Kesal Terhadap Anaknya

Maryadi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika, terutama di kalangan remaja.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Pria Aniaya Wanita Gunakan Dengkul, Pelaku diamankan Polsek Teluk Naga

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Modus Tuduh Nunggak Angsuran Debt Collector Cegat Korban di Jalan, Pelaku Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Fakta Mengejutkan, Kapolda: Satu Dari Lima Korban di Bekasi Diduga Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Nekat, Aksi Begal di Sore Hari Digagalkan Pemilik Warung di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

HUKUM & KRIMINAL

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita