Dimana masalahnya? Terkait Bangunan Gedung Belum Berizin di Kavling DPR, Pemilik Sebut Setor ke Oknum Satpol PP dan Lurah – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:12 WIB

Terkait Bangunan Gedung Belum Berizin di Kavling DPR, Pemilik Sebut Setor ke Oknum Satpol PP dan Lurah

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Terkait pembangunan gedung di Kavling DPR yang belum mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) pemilik bangunan Erika Adeline menyebut dirinya telah memberikan setoran ke Lurah dan oknum Satpol PP.

Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan Sekilasbanten.com, saat ditemui pada Kamis lalu, 12 Juni 2025. Diketahui lokasi bangunan tersebut berada di kavling DPR Kelurahan Nerogtog,Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hingga berita ditayangkan kedua kalinya, bangunan gedung yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih nekat terus berjalan dan belaum dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak perda.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) tertanggal 04 Juni 2025 ada dua surat permohonan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditentukan. Pertama nomor surat : 1785/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Erika Adeline di blok C No.156 dan kedua nomor surat : 1786/SPKB.PBG-SEKRET.SIMBG/2025, nama pemohon Hendra Widjaja di blok C No. 166.

Baca Juga  Diduga Belum Kantongi PBG, Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Pembangunan Playground Tanpa Izin

“Saya kan sudah amanin preman sana tiap bulan, bayar lurah dan Satpol PP dia sering kesini,” kata Erika

Ditempat terpisah saat diwawancara melalui pesan WhatsApp, lurah Nerogtog Nurhasan, membantah adanya setoran bulanan, dia akan segera memannggil pemilik bangunan agar bisa hadir untuk mengklarifikasi pencatutan nama dirinya

“Ga ada setoran dengan lurah, maaf diralat, nanti akan saya panggil ibu Erika agar bisa hadir,” Tegas lurah hasan, Selasa (17 Juni 2025).

Sementara itu, Jose Alvino Vieira Cabral selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang saat di konfirmasi menegaskan, yang bersangkutan akan dipanggil sesuai prosedur dan di lokasi tidak ada kegiatan, info dari tim lapangan, “tegasnya.

Baca Juga  Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Kongres HIMPSI, Dr. Nurdin Perkenalkan Potensi Kota

Hal ini pun mendapat tanggapan serius dari ketua MP Gibran Provinsi Banten Taher Jalalulael, Ia meminta Satpol PP kota Tangerang jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Seharusnya segera lakukan penyegelan di lokasi tersebut karena sudah jelas tidak mempunyai izin persetujuan bangunan gedung atau bisa dibilang Ilegal,” tegasnya.

Taher juga mengancam jika terbukti adanya indikasi gratifikasi, maka pihaknya dari Ormas MP Gibran Provinsi Banten akan melaporkan secara hukum ke pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan negeri kota Tangerang.

“Kalau nanti terbukti ada temuan gratifikasi kami akan lapor ke Kejari Kota Tangerang,” tandas Taher. (Encp/Gn)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Konsumen FIF Group Kecewa, Motor Hilang Diduga Hitungan Penggantian Tak Sesuai Harapan

Kota Tangerang

Rame Jasa! Masyarakat Sehat Bersama lewat Bugar Fun Run 2023

Kota Tangerang

Ruwahan Agung dan Haul Akbar, Sachrudin: Tradisi Spiritual Eratkan Kebersamaan Warga

Kota Tangerang

Lima Perda Resmi Disahkan, Pj : Landasan Hukum untuk Membangun Kota Tangerang Lebih Maju

Kota Tangerang

Segera, MPC PP Kota Tangerang Bakal Gelar Muscab VIII

Kota Tangerang

Presidium Asosiasi Tangsel Gugat Dua Instansi ke Pengadilan Negeri

Kota Tangerang

Tinjau Peningkatan Fasilitas, Dirjen Imigrasi; Sampaikan ke Saya Jika Ada Kendala dalam Proses Pelayanan Keimigrasian

Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Pungli