Dimana masalahnya? Soroti Dugaan Penjualan Miras Ilegal ke Anak, HIPTAR Gelar Aksi di Pendekar Gading Serpong – Sekilasbanten

Home / Kota Tangerang

Senin, 17 November 2025 - 14:45 WIB

Soroti Dugaan Penjualan Miras Ilegal ke Anak, HIPTAR Gelar Aksi di Pendekar Gading Serpong

Foto: Hiptar Saat Geruduk Pendekar Bar dan Resto.

Foto: Hiptar Saat Geruduk Pendekar Bar dan Resto.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) gelar aksi damai di depan Pendekar Bar & Resto, Senin (17/11/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus kontrol sosial atas sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lokasi hiburan tersebut.

Dalam aksinya, HIPTAR menyoroti tiga poin utama, yakni, Dugaan penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur. Peredaran minuman keras ilegal tanpa pita cukai. Praktik parkir liar di tepi jalan umum yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Menurut HIPTAR, jika dibiarkan, pelanggaran tersebut dapat merusak moral generasi muda, menciptakan kawasan rawan kriminalitas, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Ketua HIPTAR, Aryo, dengan lantang menyampaikan bahwa dugaan penjualan miras ke anak di bawah umur adalah hal yang tidak bisa ditawar tawar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan terhadap masa depan generasi muda! Ditambah peredaran miras ilegal yang jelas merugikan negara. Lalu parkir liar yang membahayakan warga. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Baca Juga  Kepulan Asap Semakin Pekat, Pemkot Tambah Lokasi Pengungsian Warga

Ia menambahkan, semua dugaan pelanggaran tersebut telah bertentangan dengan berbagai aturan, mulai dari Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008, Perbup No. 14 Tahun 2016, PP No. 13 Tahun 2022, PP No. 79 Tahun 2013, hingga UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

HIPTAR mendesak aparat untuk turun tangan sebelum situasi semakin meresahkan masyarakat.

“Kami meminta Pemkab Tangerang, Satpol PP, dan kepolisian segera melakukan langkah tegas. Kalau terbukti melanggar, Pendekar Bar & Resto harus ditutup. Tidak ada alasan untuk menutup mata,”katanya.

Koordinator aksi, Ihsan, menyebut lemahnya pengawasan menjadi celah bagi usaha hiburan malam untuk melanggar aturan.

“Regulasi sudah jelas, tapi kalau pengawasannya lemah, hasilnya seperti ini. Dugaan miras ilegal, anak di bawah umur diberi akses minuman keras, hingga parkir liar. Ini tidak boleh terus dibiarkan,”ujarnya.

Baca Juga  Relokasi Pasar Anyar Masih Terkendala, Anggiat Sitohang; Pemkot Harus Ajak Pedagang Berdialog

Lanjut, Ia menekankan bahwa PP No. 13 Tahun 2022 memberikan mandat kuat bahwa masyarakat berhak hidup di lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman ketidaknyamanan.

Menutup Pendekar Bar & Resto Gading Serpong apabila terbukti melakukan penjualan miras kepada anak di bawah umur, memperjualbelikan miras ilegal tanpa cukai, dan melakukan pembiaran parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

HIPTAR memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, tindakan konkret, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Aksi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak abai terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan sosial dan keselamatan masyarakat. (Red/qor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bantu Warga Isolasi Mandiri, Pemkot Siapkan 8.311 Paket Sembako

Kota Tangerang

Ikuti Instruksi Mendagri, Pemkot Berlakukan PPKM Mikro di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bangun Herd Imunity, PCNU Kota Tangerang Gandeng Polres Metro Lakukan Vaksinasi

Kota Tangerang

Pimpin Apel, Sekda Soroti Peran Kartini Masa Kini dan Penataan Kabel

Kota Tangerang

Tutup Festival Halal, Sachrudin : Pemkot Sedang Siapkan Ekosistem Halal

Kota Tangerang

Sampaikan LKPJ 2025, Sachrudin Soroti Dampak Positif 3G dan Kekuatan Pentahelix

Kota Tangerang

Jelang Bulan Ramadhan 2023, Forwat Gelar Acara Silaturahmi dan Jurnalis Berbagi

Kota Tangerang

Ribuan Alumni SMAN 6 Kota Tangerang Hadiri Acara Halal Bihalal