Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

Foto: Kuasa Hukum Korban Kasus Pencabulan Anak Saat Memberikan Keterangan Pers.

Foto: Kuasa Hukum Korban Kasus Pencabulan Anak Saat Memberikan Keterangan Pers.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur dibilangan, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai keprihatinan publik.

Pasalnya, meski laporan resmi telah dibuat sejak beberapa bulan lalu, proses hukum terhadap terduga pelaku dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum korban dari Adrian and Partner (ANP), Fadhil Adrian, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Kasus pencabulan tersebut pada Tanggal 30 September 2025. Terduga pelaku merupakan ayah angkat korban berinisial E (52), yang diketahui berprestasi sebagai pengemudi taksi online.

“Sudah beberapa bulan kami laporkan, namun sampai saat ini kasusnya kasusnya masih blum ada perkembangan, dimana tersangka masih berkeliaran bebas” ujar Fadhil didepan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (29/12/2025).

Korban diketahui merupakan dua kakak beradik, masing-masing berinisial U (20) dan R (15). Dugaan perbuatan cabul terhadap korban U disebut terjadi sejak 2019 hingga 2025, sementara terhadap korban R sejak 2023 hingga 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua korban sejatinya masih memiliki ibu kandung. Namun sejak kecil, mereka diasuh oleh bibinya yang kemudian menjadi ibu angkat. Setelah ibu angkat meninggal dunia pada 2019, korban tinggal bersama ayah angkatnya, yang kemudian menikah lagi dengan perempuan berinisial S.

Baca Juga  Malam Perayaan Natal, Kapolrestro dan Forkopimda Kota Tangerang Monitoring Pengamanan di Gereja dan Pospam

“Sejak ibu angkat meninggal, korban hanya tinggal berdua dengan ayah angkatnya. Dari situlah dugaan perbuatan menyimpang ini mulai terjadi,” ungkapnya.

Laporan polisi sendiri telah dibuat secara resmi pada 30 September 2025. Namun hingga kini, kuasa hukum menilai penanganan perkara terkesan lamban. Terduga pelaku disebut masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan mengapa proses hukum berjalan sangat lama. Ini kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban anak di bawah umur. Dampak psikologisnya sangat berat,” tegasnya.

Menurutnya. terduga pelaku telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum ANP lainnya, Brian Rahmat Ismail. Ia mengatakan, lambannya proses hukum telah memicu keresahan warga sekitar.

“Sudah hampir empat bulan belum ada kejelasan. Warga mulai geram, sementara korban mengalami trauma berat dan membutuhkan keadilan,” katanya.

Saat ini, kedua korban ditempatkan di rumah aman (safe house) demi menjaga keselamatan dan pemulihan kondisi psikologis. Lokasi keberadaan korban dirahasiakan lantaran adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga  Incar Emak-Emak, Spesialis Jambret Hp dan Penadah Dibekuk Polisi di Tangerang

“Korban kerap diancam, Korban akan di bunuh ketika saat melakukan kejadian tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto Lasono, membenarkan bahwa pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut. Ia menyebut, kasus ini ditangani Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Tangerang, mengantongi hasil visum et repertum, serta melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor.

“Namun terlapor belum memenuhi undangan tersebut. Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.

(Red/Frwt)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Taman Raya Rajeg, Seorang Ibu Terluka Bacok Lengan Kanan

HUKUM & KRIMINAL

Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Pria Pelaku Penusukan Acak di Cibodas Ditangkap Polisi, Dua Warga Jadi Korban Saat Beraktivitas

HUKUM & KRIMINAL

Ditkrimsus PMJ Bongkar Uang Palsu Senilai Milyaran Rupiah di Tangerang Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Motor

HUKUM & KRIMINAL

Belum Ditemukan, Polisi Gandeng BPBD dan Basarnas Cari Jasad Driver Taksi Online Dibuang ke Kali di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang