Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:41 WIB

Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pria Diciduk Anggota Polsek Batuceper di Warung Kopi

Foto: Ribuan Baran Bukti Obat Daftar G Diamankan Polsek Batuceper.

Foto: Ribuan Baran Bukti Obat Daftar G Diamankan Polsek Batuceper.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (16/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di Warung Kopi , Jl. Maulana Hasanudin, Kel. Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, unit reskrim polsek mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan.

Baca Juga  Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi obat-obatan ilegal.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja.

Baca Juga  Belum Teridentifikasi, Polres Metro Tangerang Kota Rilis Ciri-Ciri Jasad Pria Dalam Karung

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 10 Remaja Berikut 3 Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Modal Rekaman CCTV, Polsek Tangerang Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Motor

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah Ditangkap, Janjian Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Tawuran Lewat Group IG, Dua Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi