Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:48 WIB

Gunakan Jasa Ojol, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Sepatan

Foto: BB Narkoba Jenis Sabu Seberat 9,56 Gram Yang Diamankan Polsek Sepatan.

Foto: BB Narkoba Jenis Sabu Seberat 9,56 Gram Yang Diamankan Polsek Sepatan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Satu pelaku berinisial GS (31) diamankan pada Selasa Malam (20/1/2026) sekira pukul 23:00 WIB. di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, dengan perkiraan akan meraup hasil penjualan kurang lebih sekitar 14 juta rupiah serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya dari seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

Baca Juga  Gandeng Polres Metro Tangerang Kota,  Dewa United Serahkan 10 Unit Ojol Mart ke Pengemudi Ojek Online

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Namun karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil paket tersebut.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga  Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

Dari hasil pengungkapan jumlah sabu dengan berat brutto 9,51 gram dapat diasumsikan menyelamatkan kurang lebih sebanyak 95 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110.” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Anak Kandung Lebih dari 100 Kali, Ayah di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Pelaku Begal, Dua Orang Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Lima Pelaku Komplotan Begal Motor Ditangkap Polisi, Dua Dilumpuhkan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Gulung Komplotan Pembobol Gudang Transmarco, 5 Tersangka Diamankan 3 Buron