Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:52 WIB

Selama Ramadan, Wali Kota Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Tempat Hiburan

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka menjaga  toleransi antar umat beragama sekaligus kekhusyukan Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/ Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Sejumlah poin yang diatur dalam SE tersebut, di antaranya adalah aturan kepada para Pemilik Rumah Makan/Café/Restoran dan Sejenisnya agar dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini.” ujar Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis, (19/02/2026).

Baca Juga  Pengawas PU Kota Tangerang Diduga Lalai Terapkan Prosedur K3

Namun demikian, lanjut Sachrudin, untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas selama bulan Ramadan khusus untuk jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang harus ditutup sementara.

“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.” ungkap Sachrudin.

“Adapun Khusus Untuk Usaha Rumah Billiard jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih.” kutip Wali Kota Sachrudin.

Sachrudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebagai upaya bersama untuk menjaga kondusivitas selama Bulan Ramadan.

Baca Juga  Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.
Sachrudin, juga menegaskan bahwa ia akan senantiasa memastikan agar seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan secara optimal dan maksimal.

“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H,” tukas Sachrudin. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Forum Pimred Tangerang  Kritisi KIP  Dinas PUPR Kota Tangerang

Kota Tangerang

Hari Jadi ke-48, PDI-P Kota Tangerang Bagikan Tumpeng ke MUI, FKUB, NU, dan Muhammadiyah

Kota Tangerang

Jelang Pilkada, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Bersama SMSI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Gagas MasstaRun, Sachrudin Salut Semangat Muda yang Berani Beraksi

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Optimis Juara Umum POPDA 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp25 Juta

KEPOLISIAN

Rangkaian HUT Bhayangkara ke-75, Polrestro Tangerang Kota Gelar Vaksinasi Massal

Kota Tangerang

Arief Resmikan Nusa Jaya Play, Taman Tematik di Nusa Jaya

Kota Tangerang

Sukses Layani Lebih 40 Juta Penumpang, Bandara Soekarno-Hatta Raih Airport Service Quality Award sebagai Bandara Terbaik Asia Pasifik