Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 9 April 2026 - 08:50 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Ciledug Sita 100 Gram Sabu

Foto: BB 10 Gram Sabu Saat Diamankan Polsek Ciledug.

Foto: BB 10 Gram Sabu Saat Diamankan Polsek Ciledug.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RL (33), warga Jakarta Timur. Ia ditangkap pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Awalnya ada kecurigaan oleh warga karena gerak-geriknya. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susida dalam keterangannya.

Baca Juga  Dapur Umum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Bantu Warga Masyarakat Terdampak Banjir

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bersama rekannya berinisial A yang kini buron, hendak mengambil narkotika dengan sistem “mapping” atau penunjukan lokasi penyimpanan barang.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, diduga kuat akan diambil oleh pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan peredaran narkotika. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Baca Juga  Bersama Polres dan Tiga Pilar, Polsek Jatiuwung Gelar Swab Antigen ke Warga Yang Mudik

Ia juga menambahkan bahwa penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Diperkirakan sekitar 100 gram sabu ini bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Transaksi Senjata Tajam, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Simpan 13 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Balap Liar di Karawaci Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu