Dimana masalahnya? Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:50 WIB

Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

Foto: Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Pakuhaji dari Tangan Pengedar.

Foto: Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin Edar Saat Diamankan Polsek Pakuhaji dari Tangan Pengedar.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Petugas yang menerima informasi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AL, seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
– 105 butir obat diduga jenis Tramadol;
– 168 butir pil kuning diduga jenis Hexymer;
– Uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan;
– Dua unit handphone.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Police Go To School, Polres Ajak Pelajar Bijak Bermedsos dan Cinta Perdamaian

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 435 Subs. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Remaja Yang Melakukan SOTR

HUKUM & KRIMINAL

DPO Mafia Tanah di Tangerang Diamankan Polisi, Kapolres: Berkas

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Pencurian R2

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Viral Lakukan Pemukulan, Pesepakbola Naturalisasi di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Obat Keras, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Beraksi, Pelaku Curanmor Bawa Celurit Dicokok Jatanras Polres Metro Tangerang Kota