Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 September 2022 - 07:42 WIB

Incar Emak-Emak, Spesialis Jambret Hp dan Penadah Dibekuk Polisi di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang berhasil membekuk seorang tersangka spesialis jambret handphone (hape) berikut seorang penadahnya. Rabu, (14/9/2022).

Kedua tersangka yakni, berinisial OA (27) warga paninggilan Ciledug Kota Tangerang sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis, mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia diatas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.

“Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh kejalan kemudian langsung melarikan diri,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis, (15/9)

Baca Juga  Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

Lanjut Zain, terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama, semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.

Atas laporan para korban, unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka.

“Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Medsos

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hape-hape hasil curiannya, dan penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.

“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Dua dari Tujuh Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Pinang di Minimarket

HUKUM & KRIMINAL

Bersenjatakan Stik Golf dan Celurit, Empat Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya

HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 10 Remaja Berikut 3 Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi