Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Jatanras Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Demo di PT PEMI

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras mengamankan dua orang tersangka terkait aksi unjuk rasa di PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) AW. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/300/VII/SPKTIII.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menjelaskan, sebelum penangkapan penyidik terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka US dengan nomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.

“Ya telah kita amankan. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Kompol Yeremia Iwo saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Dibakar Api Cemburu, Suami Kapak Istri Hingga Jari Putus

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan US dan RP sebagai tersangka setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup.

Peran dan Motif

Kompol Yeremia merinci peran masing-masing tersangka. US diduga menjadi pengumpul massa sekaligus orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Motif aksi tersebut, lanjut dia, diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT PEMI.

“Modusnya mereka menggelar aksi unjuk rasa disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu,” jelasnya.

Baca Juga  Akselerasi Sistem Merit dengan Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN

Kuasa hukum dari UPAMAS, Madsuri SH, menyayangkan penahanan terhadap kedua warga Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja tersebut. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami berharap Kepolisian bekerja secara profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun,” kata Madsuri.

Ia juga menegaskan bahwa aksi warga ke PT PEMI dilindungi undang-undang.

“Penyampaian pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang. Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut isinya klarifikasi,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Banten. (ris)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Remaja Diamankan Polisi Usai Konvoi Sambil Nyalakan Petasan di Duren Sawit

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Perangi Narkotika dan Obat Terlarang, Polrestro Tangerang Kota Amankan 44 Tersangka dan Sita 10.571 Obat Keras