Home / NASIONAL

Senin, 22 November 2021 - 08:43 WIB

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengumumkan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan, Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak, dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga  Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas

Menurutnya, berkaitan dengan hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam, apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Baca Juga  KPK Luncurkan SPI 2021, Menteri PANRB: Integritas Mengakar Jadi Kunci Pemerintahan Bebas KKN

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (R1).

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Rasmin Petani Subang Ngeluh ke Presiden: Tolong Kami Pak Presiden Rakyat Kecilmu

NASIONAL

Ichsanuddin Noorsy: Puasa langkah Awal Memulihkan Perekonomian

NASIONAL

PANRB Fokus Untuk Perbaiki Layanan

NASIONAL

Empat Venue PON XX Papua Siap Diserahterimakan ke Pemerintah Daerah

NASIONAL

Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Berlanjut di 2022

NASIONAL

Kunjungi Petani Sawit KOPSA-M Riau Ketua Umum SMSI Mengingatkan Komitmen Presiden Kepada Moeldoko, Kapolri dan Erick Thohir

NASIONAL

Gelar Raker ke-7, Forwat Usung Tema ‘Menjalin Sinergitas Tanpa Batas’

NASIONAL

Update Harga Beras di Pasar Tradisional Jakarta per 19 Maret 2024, Beras Kualitas Bawah Turun Harga