Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:43 WIB

Balap Liar di Karawaci Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan para pelaku yang mengeroyok Niko (36) warga Karawaci, Kota Tangerang menggunakan senjata tajam (sajam).

Mereka merupakan geng balap liar. Diketahui, ada sembilan pelaku balap liar yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Mereka adalah pelaku balap liar, dari 9 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan menggunakan 3 bilah celurit. Mereka berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24),” ujar Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Zain mengatakan geng balap liar ini menggelar balapan pada hari kamis, 19 Januari 2023 di wilayah hukum Polsek Karawaci sekira jam 03.00 WIB.

Baca Juga  Miris!! Saat Blusukan Serahkan Bantuan, Kapolres dan Rombongan Temukan Rumah Warga Hancur Tak Layak Huni di Karawaci

“Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban, kembali datang dengan membawa teman temannya selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar.

“Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit, sehingga korban mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. Lalu dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis” jelas Kapolres.

Baca Juga  Hadiri Acara Bukber di Polsek Karawaci, Camat Ucapkan Terimakasih ke Kapolsek

Berdasarkan laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku. diketahui bersembunyi di wilayah Cibodas, Jatiuwung.

“Para pelaku dan tiga bilah Celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci. dari 8 orang yang diamankan, 3 orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO),” papar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 21 Titik Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi