Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:43 WIB

Balap Liar di Karawaci Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan para pelaku yang mengeroyok Niko (36) warga Karawaci, Kota Tangerang menggunakan senjata tajam (sajam).

Mereka merupakan geng balap liar. Diketahui, ada sembilan pelaku balap liar yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Mereka adalah pelaku balap liar, dari 9 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan menggunakan 3 bilah celurit. Mereka berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24),” ujar Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Zain mengatakan geng balap liar ini menggelar balapan pada hari kamis, 19 Januari 2023 di wilayah hukum Polsek Karawaci sekira jam 03.00 WIB.

Baca Juga  ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

“Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut, namun korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban, kembali datang dengan membawa teman temannya selanjutnya para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar.

“Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit, sehingga korban mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. Lalu dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis” jelas Kapolres.

Baca Juga  Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

Berdasarkan laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku. diketahui bersembunyi di wilayah Cibodas, Jatiuwung.

“Para pelaku dan tiga bilah Celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci. dari 8 orang yang diamankan, 3 orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO),” papar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Remaja Yang Melakukan SOTR

HUKUM & KRIMINAL

Buron 3 Tahun, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di Tangcity Berhasil Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran di Jalan Daan Mogot Korban Luka Bacok di Kepala, 4 Pelaku Diamankan Polisi 1 DPO

HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Penyimpangan Seksual Panti Asuhan An’nur Tangerang Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan