SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sebuah bangunan ruko berlantai dua yang sedang dibangun di jalan Amil Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari pantauan dilokasi, bangunan yang seharusnya mengurus IMB sebelum membangun tersebut kini sudah berjalan 70%. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, pasal 74 ayat 2 menyebutkan, Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan.
Terkait bangunan ruko tersebut, Kepala Kelurahan Pasar Baru Sugiharto saat dikonfirmasi Sekilasbanten.com via WhatsApp, Jum’at (11/3) mengatakan, jika bangunan yang berlokasi di Jalan Amil RW 01 tersebut adalah milik Tokoh masyarkat Koang Jaya.
“Bangunan itu milik Tokoh masyarakat Koang dan Izin Lingkungan waktu itu sih udah ada tapi lanjut tidaknnya ga copi,” terang Lurah
Sementara Kabid Garkumda Satpol PP Kota Tangerang Iwan, saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Selasa (15/3/2022) menjelaskan, bahwa terkait bangunan tersebut dirinya belum mendapatkan Info.
“Nanti saya cek ya bang melalui korlap, karena saya belum dapat info,” singkatnya. (Gn)