SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sebuah bangunan yang sudah mencapai sekitar 50 persen rencananya untuk digunakan usaha laundry disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut berlokasi di RT 07 RW 03 Desa Dangdang Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dugaan itu muncul dari pantauan media sekilasbanten.com dilokasi pembangunan tak nampak papan informasi IMB terpasang.
Dari keterangan pegawai desa dangdang Kecamatan cisauk firdaus saat dikonfirmasi melalui telepon belum bisa menjelaskan, terkait proses izin pembangunan gedung usaha diperuntukan untuk laundri.
“Bapak temuin aja pa agung di kantor desa soalnya saya sedang diluar,kalau pemiliknya namanya fitra,” singkat Firdaus. Senin (18/1/2020).
Sementara lebih lanjut Kasi Perencanaan Desa Dangdang Agung saat dikonfirmasi diruangannya bahwa bangunan tersebut sedang ingin diurus. Tapi terhalang karena ada dua surat tanah.
“Prosesnya sedang diurus,” ujar Agung.
Agung pun tak menampik bahwa secara aturan terlebih dahulu mengurus izin IMB sebelum melakukan aktivitas pembangunan.
“Secara birokrasi memang tidak boleh tapi karena ini kembali untuk masyarakat,” jelasnya.
Namun, sampai berita ini diterbitkan pemilik bangunan diketahui bernama Dian Fitra Riadi saat dikonfirmasi melalui via whatsapp masih belum mau menjawab.
Padahal, Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006.
Yang salah satu poinnya berbunyi: bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu. (rs/red)