Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 27 Maret 2023 - 09:44 WIB

Bersama Tim Resmob, Polisi RW 03 Jatiuwung Amankan Pengedar Miras di Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi berhasil mengamankan barang bukti minuman keras/minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 50 kantong plastik dari seorang pelaku berinisial BS (21).

Pelaku diduga memperjualbelikan miras jenis ciu tanpa izin, Ia menyimpan puluhan bungkus Ciu tersebut didalam kontrakan ruko di Kampung Ledug RT 02 RW 03 Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan dan memasukkan Miras jenis Ciu dalam plastik.

“Awalnya, Polisi RW yang bertugas di RW 03 di kelurahan Alam Jaya, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran miras,” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Senin (27/3/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi RW Iptu Dede Mastur Kanit Lantas Polsek Jatiuwung yang bertugas rutin menyambangi warga tersebut langsung menghubungi Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing kemudian bersama tim Opsnal Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang kota yang bertugas pada Sabtu, (25/3/2023) pukul 21.00 WIB segera menindak lanjuti laporan itu.

Baca Juga  Jelang Sahur, Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug

“Setelah mendapatkan laporan dari Polisi RW, tim Patroli dipimpin Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko langsung mendatangi kontrakan terduga pelaku BS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 50 kantong minuman beralkohol jenis ciu yang disimpan pelaku di dalam kantong plastik,” ungkapnya.

Lanjut Zain, pelaku mengakui miras tersebut merupakan miliknya. Dari keterangan sejumlah warga yang melaporkan adanya peredaran minuman keras (miras) kepada Polisi RW, banyak sekelompok remaja yang mengkonsumsi miras sebelum tawuran dan dibeli dari pelaku BS.

Baca Juga  Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga

“Dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi tawuran di wilayah, ternyata sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda terlebih dahulu mengkonsumsi ciu yang dibeli dari pelaku BS,” ujar Zain.

Kapolres mengatakan dari 50 kantong yang ditemukan 1 kantong plastik itu berisi 1 liter Ciu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya barang bukti miras jenis Ciu tersebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal usul,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Ungkap Kasus 67 Paket Sabu, Tersangka Ditangkap di Jakarta Barat

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampasan di Angkutan Umum Berhasil Digagalkan Anggota Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Gagalkan Tawuran, 6 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang