Home / BANTEN / Kota Serang

Senin, 8 November 2021 - 22:05 WIB

Bidang Hukum Polda Banten Menangkan Praperadilan Dalam Perkara SP3 yang Dikeluarkan Polres Serang

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten lakukan pendampingan terhadap permohonan Praperadilan yang diajukan Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang.

Adapun dalam Praperadilan tersebut, Bidkum Polda Banten sebagai termohon yang mendampingi Kepolisian Resor (Polres) Serang, terkait surat ketetapan Nomor: B/231.a/II/2017/ Tanggal 14 Februari 2017 Perihal: Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon.

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs Achmad Yudi mengatakan, sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang, ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang.

“Hari ini, saya baru saja melakukan pendampingan hukum kepada Polres Serang dalam sidang Praperadilan, diajukan oleh saudara Alex Karta melalui kuasa hukumnya Monang. Sidang Praperadilan ini terkait surat ketetapan Nomor : B/231.a/II/2017/ Tanggal 14 Februari 2017 Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan termohon yaitu Polres Serang,” ucapnya, Senin (8/11/2021).

“Alhamdulillah, di sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan amar putusan ialah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan sah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang Praperadilan tersebut dilakukan sebanyak 7 kali di Pengadilan Negeri Serang, dipimpin oleh Hakim Tunggal Uli Purnama dan Panitera Pengganti Wijianto. (Red/*).

Share :

Baca Juga

BANTEN

10 Personil Polsek Curug Diterjunkan Pada Ops Yustisio dan Pembagian Masker

BANTEN

Periode 1 Juli 2025, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kenaikan Pangkat 102 Anggotanya

BANTEN

Mendadak Basket di Lapangan Jelek, Mendadak Dewa United Bermarkas di Kota Tangerang

BANTEN

JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Buat Aman dan Nyaman Pedagang Pasar Anyar

BANTEN

Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Serang Banten Polri Tindak Tegas Penyebar Hoax

BANTEN

Unit 3 Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria Pembawa Sabu di Tangerang dan Jakarta Barat

Kabupaten Serang

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Kunjungi Lapas Serang

Kota Serang

Gelar Literasi Bagi Guru, PWI Siap Bantu Sekolah Kota Serang Sebarkan Informasi