Home / Kota Tangerang

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:27 WIB

BPJamsostek Dorong Perusahaan di Kota Tangerang Beri CSR Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Foto: Usai Acara Sosialisasi, BPJS Kota Tangerang dan 200 Perwakilan Perusahaan Berfoto Bersama.

Foto: Usai Acara Sosialisasi, BPJS Kota Tangerang dan 200 Perwakilan Perusahaan Berfoto Bersama.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BPJamsostek Kamis (4/07/2024) menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan kepada perwakilan perusahaan di Aula Al Amanah Puspemkot Tangerang.

Sosialisasi diikuti setidaknya 200 perusahaan di Kota Tangerang. Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi, melalui sosialisasi bertujuan agar perusahaan memberikan tanggung jawab sosial lingkungan dalam bentuk premi BPJamsostek Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Kalau selama ini dalam bentuk fisik, ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat kesehatan rendah di lingkungan perusahaan,” jelas Zain kepada wartawan.

Jaminan BPJamsostek ini mencakup dua perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk diketahui, JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Baca Juga  Milad PDAM TB ke-31, Sachrudin: Kedepan Layanan Harus Kian Andal

Ada pun besaran premi yang dibayarkan adalah untuk satu tahun ke depan. Setelah itu mereka diharapkan bisa memberikan perlindungan secara mandiri.

“Untuk iurannya sangat terjangkau yakni Rp 16.800. Jadi Rp 10 ribu untuk JKK-nya dan Rp 6.800 untuk JKM-nya,” ucapnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang-Cimone A.Fauzan mengatakan, yang termasuk kategori pekerja rentan setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah.

“Kita harapkan ini sebagai trigger diberikan selama satu tahun, diharapkan peserta nantinya dapat memberikan perlindungan kepada dirinya sendiri,” ujarnya.

Dirinya juga berharap agar perusahaan ini bisa mengcover seluruh pekerja rentan ini agar mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga  Festival Cisadane Tembus Transaksi Rp10,5 Miliar, Maryono Bidik Naik Kelas Jadi Festival Terbaik Indonesia

Jenis perlindungan yang akan diberikan yaitu jaminan keselamatan kerja, dan jaminan kematian. Zain berharap dari masing-masing perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungannya sebanyak-banyaknya.

“Iurannya sangat terjangkau Rp 16.800 setiap peserta Rp 10ribu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian,” terangnya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan ketenagakerjaan.

“Harapkan tindak lanjut dari sosialisasi ini dapat disebarluaskan kepada perusahaan lainnya, karena hari ini yang diundang baru 200 perusahaan sementara jumlah perusahaan di Kota Tangerang mencapai 5 ribu,” ujarnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Terima TP PKK Badung, Sachrudin Tekankan Sinergi dalam Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Resmikan Operasional Si Benteng

Kota Tangerang

Pelatihan Bela Negara PPPK Resmi Ditutup, Simak Pesan Wakil Walikota Tangerang

Kota Tangerang

PT Esa Jaya Putra Kembali Disidak Dewan, Pastikan Segel Terpasang dan Stop Aktivitas

Kota Tangerang

Puncak HUT RI ke-80, Pemkot Tangerang Beri Kado Istimewa untuk Warga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Ajukan 2,4 Juta Vaksin Untuk Masyarakat

Kota Tangerang

1.000 Pramuka Garuda Resmi Dikukuhkan, Sachrudin: Pionir Masa Depan Kota

Kota Tangerang

Ikrar Setia Terhadap NKRI oleh 2 Narapidana Teroris di Lapas Kelas 1 Tangerang