Home / Kabupaten Tangerang

Sabtu, 9 November 2024 - 07:41 WIB

Buntut Pelanggaran Jam Operasional Truk Tanah, Mahasiswa Bangun Posko Perlawanan Desak DPR Gunakan Hak Interplasi

Foto: Beberapa Mahasiswa (FAM) Nampak Masih Berada di Posko Perlawanan Depan DPRD Kabupaten Tangerang

Foto: Beberapa Mahasiswa (FAM) Nampak Masih Berada di Posko Perlawanan Depan DPRD Kabupaten Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG –Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang membangun posko perlawan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Jum’at, 8 November 2024.

Mahasiswa yang baru saja menggelar aksi unjuk rasa ini tidak mendapat tanggapan dengan baik oleh sang pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.

Humas FAM Tangerang, Akbar Ridho menuturkan jika korban truk tanah yang jumlahnya terus bertambah tidak kunjung menggugah hati nurani sang pemangku kebijakan untuk turun dan menyelesaikan persoalan.

“Dalam hal ini kami menegaskan bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan PERBUP No. 12 tahun 2022, kami juga menuntut penghapusan PP No. 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan fasilitas PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” tegas Akbar kepada awak media.

Baca Juga  2 Hari Operasi Gabungan, 58 Truk Tanah Langgar Aturan Jam Operasional, Kapolres : Tindak Tegas untuk Efek Jera

Akbat mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten Tangerang terbelenggu oleh PP No. 42 Tahun 2021.

“Jika melihat peraturan PSN jelas itu memperdulikan aturan-aturan yang ada di daerah, justru pemerintah daerah terbelenggu atas PP tersebut, dalam hal ini pemda Kabupaten Tangerang dapat menjadi contohnya,” kata Akbar.

Akbar menegaskan dan mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera menggunakan hak interplasi dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga terkait.

“Jelas dong hal ini untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan PSN serta menindaklanjuti persoalan persoalan yang mencuat di publik,” ucap Akbar.

“Sebagai pengawas DPR perlu meminta keterangan serta mengetahui PSN tentu dampak buruk yang dapat terjadi jika proyek ini terus dijalankan maupun dampak baiknya, tentu rakyat kecil selalu saja hanya terdampak buruknya, yang baiknya hanya dapat dinikmati segelintir atau sekelompok orang,” terang Akbar.

Baca Juga  Dishub Beri Teguran, Pihak Paramount Mengaku Tidak Mengetahui Perbup 47 Tahun 2018

Adapun posko perlawanan yang dibangun oleh FAM Tangerang untuk mendesak DPR untuk menjalankan apa yang menjadi tuntuntan sebagai berikut:

1. MENDORONG DAN MENDESAK DPRD KAB TANGERANG UNTUK SEGERA MENGGUNAKAN HAK INTERPLASI TERKAIT PSN

2. HAPUS PP NO 42 THN 2021

3. USUT TUNTAS KORUPSI PSN

4. STOP GALIAN C ILEGAL

5. KAWAL KORBAN PROGRAM PSN

 

(Gn/Akml)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ada Indikasi Kecurangan, LSM LIPANHAM Akan Segera Layangkan Surat Ke BPK

Kabupaten Tangerang

Pekerjaan Saluran Air di Villa Regency 2 RW 09 Asal Nyemplung

Kabupaten Tangerang

Diikuti 329 Calon Warga, LKBH PSHT Provinsi Banten Gelar Sosialisasi dan Edukasi Hukum

Kabupaten Tangerang

IPTU Subur Pawas polresta tangerang Kontrol di Mako Polsek Cikupa

Kabupaten Tangerang

Kerap Macet di Jam Sibuk, Warga Komplain Minim Petugas di Jalan Raya Mauk Tangerang

Kabupaten Tangerang

Rispanel Arya Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Bareng Jurnalis Binong

Kabupaten Tangerang

Terkait Vidio Viral Siswa-siswi SMA Negeri 13 Kabupaten Tangerang Belajar Tak Pakai Bangku, Ini Kata Wakil Kepsek Bidang Kurikulum

Kabupaten Tangerang

Warga Apresiasi Gerak Jalan dan Karnaval Kemerdekaan Kelurahan Binong