SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aksi unjuk rasa di PT. PEMI AW, Kawasan Industri Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih berlangsung dan menjadi perhatian publik. Aksi yang berlangsung hingga Kamis (16/7/2026) ini diduga diwarnai perusakan fasilitas perusahaan.
Berdasarkan pantauan, peserta aksi memblokade dua pintu masuk perusahaan dengan truk pickup dan mendirikan tenda untuk orasi.
Dugaan Perusakan dan Pelemparan Kotoran
Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., menyoroti jalannya aksi tersebut. Ia menyebut ada dugaan perusakan kamera CCTV milik perusahaan serta dugaan pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.
“Sebagai pemerhati hukum di wilayah Kabupaten Tangerang, saya meminta kepada pihak APH untuk segera menindak tegas para pelaku yang diduga melakukan perusakan dan tindakan tidak terpuji dalam aksi unjuk rasa ini,” tegas Inuar Gumay.
Perusahaan: Mediasi Buntu, Tuntutan Limbah B3 Ditolak
Pihak manajemen PT. PEMI AW menyebut telah berupaya melakukan mediasi dengan warga, baik di kantor perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Saat pertemuan mereka selalu melakukan lock out. Karena itu setiap pertemuan tidak membuahkan hasil,” ujar perwakilan perusahaan.
Soal tuntutan, perusahaan menyebut peserta aksi meminta jatah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pihak perusahaan hanya menawarkan limbah non-B3, namun ditolak oleh peserta aksi.
“Kami tidak akan memberikan limbah B3. Limbah itu berbahaya dan pengelolaannya harus sesuai Standar Operasional Prosedur. Pemberian limbah harus memiliki legalitas sesuai regulasi Permen LHK No. 9 Tahun 2024,” jelasnya.
Terkait dugaan pembuangan kotoran ke area perusahaan, pihak perusahaan mengaku belum memiliki bukti kuat siapa pelakunya.
“Perilaku membuang kotoran ke area perusahaan jelas tidak pantas dan tidak menghargai. Tapi kami belum bisa memastikan siapa yang melakukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan perusakan dan tindak pidana lainnya dalam aksi tersebut. (ris)


























