Home / Kota Tangerang

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:20 WIB

Dianggap Menutup Informasi, Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Peran media sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Forum Wartawan Tangerang(Forwat) Andi lala. Menurut dia media merupakan representasi dan suara dari masyarakat.

Untuk itu, Polri sebagai penanggung jawab keamanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 berkepentingan untuk melakukan sinergitas bersama awak media, tidak terkecuali dengan organisasi wartawan.

Selain membangun sistem menejemen media, Polri juga menjalin kemitraan terhadap media itu sendiri.

Namun hal tidak terjadi dengan jajaran di Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang Kota.

Dikatakan Andi Lala, bahwa untuk mendapatkan informasi kepada petugas Pengayom masyarakat itu tidaklah mudah.

“Ya, ada beberapa peristiwa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh saat di konfirmasi mereka enggan menanggapi,” ujar pria yang kerap disapa Lala, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga  Arief : Regulasi Pajak Harus Semakin Memudahkan 

Lala juga mengkritisi keterbukaan informasi publik di jajaran Polsek Cipondoh. Dia menyayangkan hal itu terjadi
dimana fungsi pers sebagai pilar ke empat demokrasi. Padahal sebagai penegak hukum seharusnya jajaran Polsek Cipondoh mengetahui Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, terlebih pers dalam menjalankan tugasnya.

Masih kata Lala, bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

Baca Juga  Sachrudin Lantik 25 ASN Sebagai Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

“Dalam kerjanya pers dilindungi Undang Undang. Petugas Polri harus melayani masyakat tidak terkecuali awak media dalam memperoleh informasi. Mereka tidak boleh tertutup, apalagi hak atas informasi sangat penting sebagai keterbukaaan penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.Termasuk oleh pers,” ungkap Lala

“Kami telah bersurat dan sampai saat ini belum ditanggapi. Ini niat baik kami sebagai bentuk sinergitas, tapi jika tidak ada jawaban kami akan gelar aksi mosi tidak percaya atas jajaran Polsek Cipondoh,” sambungnya.(Red/frwt).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sekda Ajak Seluruh ASN Support Pemilu 2024

Kota Tangerang

Relokasi Pasar Anyar Masih Terkendala, Anggiat Sitohang; Pemkot Harus Ajak Pedagang Berdialog

Kota Tangerang

Usai Konferkotlub, Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Kota Tangerang

Arief Apresiasi Petugas Gabungan dan Ajak Terus Sosialisasikan Pengelolaan Sampah

Kota Tangerang

Sekda: Pemkot Tangerang Siap Sambut KTT ke-43 ASEAN

Kota Tangerang

Merasa Difitnah Melalui Vidio di Medsos, Kadisdik Kota Tangerang Bakal Laporkan ke Polisi

Kota Tangerang

KIPANG Beri Dukungan Pasca di Geruduknya Dinas PUPR Kota Tangerang

Kota Tangerang

LPBI NU Kota Tangerang Bagikan Takjil Masker dan Hand Sanitizer ke Pengguna Jalan