SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Maraknya pembangunan toko modern di Kota Tangerang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seperti halnya toko modern Lawson yang berada di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Meski diduga belum mengantongi izin dari Pemkot Tangerang, namun pembangunan toko itu telah rampung dikerjakan dan telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman ,(Perkim) Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja membenarkan kalau toko modern Lawson yang dimaksud itu belum mengajukan PBG.
“Kalau saya cek itu tidak ada pengajuan PBGnya,” ujar Kadis singkat, Rabu (12/7/2023).
Menurut Koordinator, Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (ForTangerang) Muhamad Taher menegaskan agar Pemkot Tangerang segera dan harus menghentikan pembangunan toko Lawson yang kian marak di wilayah di Kota Tangerang. Apalagi, kata dia, tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau PBG nya belum terbit, seharusnya jangan beroperasi dulu. Bagaimana bisa jadi pemasukan kas daerah kalo aturannya saja dilanggar. Pemkot melalui dinas terkait harus tegas
Stop operasionalnya dan urus izinnya,” katanya.
Saat di konfirmasi wartawan di lokasi, salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa toko tersebut telah beroperasi sejak beberapa hari lalu, namun dirinya mengaku tidak mengetahui terkait proses izin operasional.
“Saya baru kerja beberapa hari. Bukanya juga baru. Penanggungjawabnya korwil dan sedang tidak berada di tempat,” ujar wanita berhijab itu.(lla/red)
























