SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Sidak Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran OPD terkat dari hasil protes dugaan pelanggaran yang disampaikan Aktivis “Putra Bangsa Menggugat” akhirnya PT Esa Jaya Putra disegel, Kamis 16 Oktober 2025.
Pasalnya, PT Esa Jaya Putra (EJP) yang berada di Bilangan Kecamatan Benda Kota Tangerang, setelah dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu dinilai masih ada beberapa pelanggaran baik secara administrasi maupun oprasional. Namun setelah dilakukan pengecekan dari beberapa OPD dan sudah direkomendasikan tidak boleh ada aktifitas PT Esa Jaya Putra masih beroprasional seperti biasa.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H Junadi, PT Esa Jaya Putra sangat jelas selain mengabaikan hak buruh, setelah dilakukan pengecekan tidak dapat menunjukan beberapa dokumen yang memang harus dimiliki perusahaan.
“Hari ini kita sidak, kegiatan kita hentikan dulu. Lokasi sudah kita segel, sambil menunggu proses perizinan yang segera akan diurus dan dikembangkan bersama dinas terkait. Itu urusan pemerintah daerah. Kalau kami di DPRD, ketika ada laporan dan ternyata memang belum ada izin, ya harus ditindak,” tegasnya.
Ditanya sampai kapan pensegelan atau pemberhentian oprasional PT Esa Jaya Putra diberlakukan. Pihaknya menyebut, hingga pemberkasan pabrik tersebut secara dokumen dilengkapi dan sesuai dengan peruntukan industri bukan izin gudang.
“Memang ada izin, tapi hanya untuk tiga gudang yang digunakan sebagai industri. Saat ini sedang dalam proses, tinggal menunggu perubahan menjadi PBG agar bisa beralih fungsi secara resmi menjadi kawasan industri,” ujar H. Junadi.
Dari hasil sidak, H. Junadi menuturkan, masih ada lokasi lain yang luput meski masih dalam satu kawasan dengan dalih didak ada akses kunci dan sudah disewakan.
“Nah, untuk pintu belakang itu kabarnya disewakan. Pintu itu posisinya di sebelah, nanti akan kita jadwalkan untuk pengecekan. Karena yang kita sidak hari ini adalah milik PT Esa. Untuk bagian belakang, nanti akan kita jadwalkan lagi bersama tim, karena yang satu memang tidak ada kuncinya,” tandasnya.
Untuk itu, PT Esa Jaya Putra dari hasil sidak Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran OPD terkat menyimpulkan pelanggaran yang tertera dalam segel yakni, menyalahi Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.(red)