Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 22 November 2024 - 08:36 WIB

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

Foto: Satu Pelaku DPO Kasus Judol Saat Digelandang ke Bareskrim Polri Usai  Ditangkap di Philipina.

Foto: Satu Pelaku DPO Kasus Judol Saat Digelandang ke Bareskrim Polri Usai Ditangkap di Philipina.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang buron dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (Judol) situs W88 di Filipina.

Pelaku berinisal HS alias HAN dijemput langsung dari Filipina oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Jumat 22 November 2024 dini hari.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta mengatakan, bahwa sebelumnya Dittipdsiber Bareskrim Polri pada Mei 2024 berhasil mengungkap website perjudian online situs W88 dan telah mengamankan sebanyak tujuh tersangka.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Ini Pesan Pasi Ops Kodim 0510/Trs ke Seluruh Anggota

“Dimana, proses penyidikan terhadap tujuh tersangka tersebut telah sampai sidang di Pengadilan Negeri Batam. Dan saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menjemput DPO berinisial HS atau HAN. Ketuju orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, DPO kita monitor ada di Filipina,” jelas Kombes Pol Jeffri di Bandara Internasional Soetta.

Jeffri menambahkan, website situs W88 perputaran uangnya dalam waktu tiga bulan satu triliun. Lalu, HS alias HAN pada website situs W88 sebagai manager regional khusus Indonesia.

“HS alias HAN ini sebagai manager regional khusus Indonesia yang bertugas mengumpulkan dan menerima rekening deposit dan withdraw yang dikirimikan oleh beberapa tersangka yang saat ini sedang dalam proses persidangan di PN Batam,” ungkapnya.

Baca Juga  WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

Jeffri menegaskan, bahwa tersangka HS alias HAN akan dilakukan penahanan di Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita [Dittipdsiber] akan terus mengungkap kasus website atau perjudian online,” tandasnya.

(Gn/Aput)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo

HUKUM & KRIMINAL

Lokasi Perjudian di Komplek Boker Jaktim Digrebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangkot Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Remaja

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Pinang