SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sudah dua kali Pemerintah Kabupten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Pembangunan Gedung hotel atau kos-kosan di jalan raya Pagedangan RT 02 RW 02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Meskipun sudah dua kali disegel. Ironisnya, pembangunan gedung tersebut masih terlihat ada kegiatan pengerjaan.
Terkesan pemilik gedung tersebut tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan segel Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Diketahui penyegelan pertama pembangunan hotel atau kos-kosan terjadi pada Rabu,17 April 2020 dan penyegelan ke dua Rabu, 21 April 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah membuka segel tersebut.
“Kami tidak pernah membuka segel tersebut dan sudah kami perintahkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) untuk menindak lanjuti,” tegas Kasatpol PP saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (30/04/2021).
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Sumartono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp belum memberikan komentarnya.
Terpisah Pemilik Bangunan Karto Fuad mengatakan bahwa perizinan sudah diurus dari bulan November 2020 akan tetapi baru sampai Izin Prinsip (IP).
“Sudah diurus dari bulan November 2020 tapi baru Izin Prinsip (IP),” ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler nya.
Namun berbeda yang dikatakan
Kepala Seksi (Kasie) Perijinan B Kabupaten Tangerang Eri mengatakan bahwa pembangunan hotel atau kos-kosan tersebut belum ada di data base.
“Belum ada permohonan di data base kami,” ungkap saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp. (red/ris)