Home / Kabupaten Tangerang

Sabtu, 1 Mei 2021 - 13:12 WIB

Dua Kali Disegel, Aktifitas Proyek Pembangunan Kos-kosan di Pagedangan Tetap Berjalan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sudah dua kali Pemerintah Kabupten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Pembangunan Gedung hotel atau kos-kosan di jalan raya Pagedangan RT 02 RW 02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Meskipun sudah dua kali disegel. Ironisnya, pembangunan gedung tersebut masih terlihat ada kegiatan pengerjaan.

Terkesan pemilik gedung tersebut tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan segel Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Diketahui penyegelan pertama pembangunan hotel atau kos-kosan terjadi pada Rabu,17 April 2020 dan penyegelan ke dua Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga  Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Kelapa Dua Terus Digenjot, Warga Ucapkan Terimakasih 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah membuka segel tersebut.

“Kami tidak pernah membuka segel tersebut dan sudah kami perintahkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) untuk menindak lanjuti,” tegas Kasatpol PP saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (30/04/2021).

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Sumartono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp belum memberikan komentarnya.

Terpisah Pemilik Bangunan Karto Fuad mengatakan bahwa perizinan sudah diurus dari bulan November 2020 akan tetapi baru sampai Izin Prinsip (IP).

Baca Juga  Cegah Bahaya Narkotika, Mahasiswa UNPAM Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi ke PKM Gelam Jaya

“Sudah diurus dari bulan November 2020 tapi baru Izin Prinsip (IP),” ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler nya.

Namun berbeda yang dikatakan
Kepala Seksi (Kasie) Perijinan B Kabupaten Tangerang Eri mengatakan bahwa pembangunan hotel atau kos-kosan tersebut belum ada di data base.

“Belum ada permohonan di data base kami,” ungkap saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp. (red/ris)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ria Nurhijriah Pastikan Pencairan Beasiswa PIP Guruh Soekarno Putra di Kosambi Timur Tak Dipungut Biaya

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tunggu Aturan dari Pusat Terkait Penggunaan Masker

Kabupaten Tangerang

Rangkaian Satu Abad Terate Emas, PSHT Cabang Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Donor Darah Massal

Kabupaten Tangerang

Abu : Operasional PT Sinergi Sudah Sesuai Aturan

Kabupaten Tangerang

Sambut 1 Muharram, Warga Binong Pawai Obor Keliling Kampung

Kabupaten Tangerang

Jelang Lebaran, Dandim 0510/Tigaraksa Bersama Tiga Pilar Monitoring Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Kabupaten Tangerang

Dugaan PT Wahana Bintang Kreasi Beralamat Bodong LPRI Desak APH Untuk Turut Serta Selidiki

Kabupaten Tangerang

Polsek Cisoka Razia Depot Jamu 122 Botol Miras Disita